Global-hukumindonesia.id, Jakarta – Kementerian Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) membubarkan desk dan satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah belum genap setahun terbentuk.
Keputusan pembubaran disampaikan setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyambangi Menko Polkam Chaniago, Rabu (24/9/2025).
“Dengan kondisi yang relatif aman, Kemenko Polkam memutuskan membubarkan Desk dan Satgas Karhutla, dan pengendalian selanjutnya diserahkan kembali ke masing-masing kementerian dan lembaga", kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan persnya.
Namun, Menko Polkam Djamari tetap memberikan saran agar pembubaran desk dan satgas itu tidak membuat semua lengah.
“Pencapaian ini patut diapresiasi, tapi jangan sampai membuat kita lengah", kata Djamari.
Desk penanggulangan karhutla dibentuk di era Menko Polkam Budi Gunawan. Jajaran Kemenko Polkam mulai membahas pembentukan desk tersebut pada akhir Januari 2025.
Pembentukan desk penanggulangan karhutla diharapkan menguatkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kementerian/lembaga.
“Efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Polkam, peningkatan kewaspadaan terhadap bahaya karhutla, dan tentunya terciptanya kondisi kawasan yang bebas dari ancaman karhutla", kata Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam Brigjen TNI Kartika Adi Putranta saat itu.
Pembentukan desk juga sesuai arahan Budi Gunawan. Desk melibatkan lintas kementerian terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Riset Inovasi Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian ATR/BPN. (Hadi)


Social Header