Breaking News

Kebakaran Kandang Ayam Rusdi di Kp. Rasyid, RT 002, RW 002, Diduga Sengaja di Bakar

Global-hukumindonesia id, Wangun Jaya, Cianjur - Kebakaran kandang ayam di Kp. Rasyid RT 002 RW 002, Wangun Jaya, Cianjur, yang terjadi pada pukul 23.25 WIB, diduga sebagai pembakaran yang di sengaja. Jumat, 05/09/2025.

Penyebab Kebakaran Api berasal dari dua titik dan terdapat bau bensin di lokasi kejadian. Posisi pintu kandang yang terbuka dan adanya bekas kaki pelaku yang terlihat jelas di tanah yang lembek setelah hujan memperkuat dugaan pembakaran sengaja.

Opini Hukum Tindakan pembakaran kandang ayam ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan atau pembakaran yang disengaja. Berdasarkan Pasal 187 KUHP, pembakaran yang disengaja dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pasal 406 KUHP juga dapat berlaku dalam kasus ini, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan/atau denda.

Keterangan dari Bhabinkamtibmas Desa Wangun Jaya cugenang Cianjur Provinsi Jawa Barat. Bimas Desa Wangun Jaya, Bapak Teten, membenarkan adanya kebakaran tersebut melalui panggilan via WhatsApp. Namun, beliau menyarankan untuk menyampaikan informasi dengan apa adanya tanpa melibatkan inisial tertentu karena tidak adanya alat bukti yang cukup untuk menuduh seseorang.

Landasan Aduan Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kuasa hukum Rusdi CS menyimpulkan bahwa pembakaran ini unsur-unsurnya disengaja, bukan karena korsleting listrik. Pasal 187 dan 406 KUHP dapat menjadi landasan aduan dalam kasus ini.

Kasus kebakaran kandang ayam ini masih dalam proses investigasi dan belum ada tindakan hukum lebih lanjut..., Bersambung. (Agus Heri Mulakir/redaksimghijabar@gmail.com)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA