Breaking News

Kadis Dikbud Sarolangun : Rekrutmen PPPK Tenaga Guru Harus Terdaftar di Dapodik

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun -  Pengangkatan dan rekrutmen PPPK  (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemkab Sarolangun tahun 2024, yang baru-baru ini mendapat sorotan belakangan terkait dugaan adanya kesalahan administrasi bagi peserta seleksi, khusus untuk rekrutmen PPPK tenaga guru. 

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sarolangun Drs H Arsyad, SH., M.Pd.I., mengatakan," rekrutmen PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan ada dua kriteria yakni Untuk Profesional guru dan Tenaga tekhnis seperti operator di sekolah", jelasnya.

"Untuk rekrutmen PPPK tenaga guru harus memenuhi syarat mutlak dengan terdaftarnya para guru tenaga kontrak daerah atau honorer guru di Dapodik (Daptar Pokok Pendidikan)  dan aktif mengajar minimal dua tahun. Selain itu kalau ditemukan di lapangan silahkan berkonfirmasi kembali, terhadap dimana mereka ditugaskan dan kami rasa tidak akan ada yang lolos ketika tidak mengikuti syarat didata dapodik tadi", ujarnya.

"Para guru yang tidak terdaftar didaftar dapodik pasti tidak bisa terjaring dalam rektutmen tersebut, kemudian kalau masih diragukan kita konfirmasi kembali terhadap sekolah-sekolah, karena ada sekolah berkepentingan membuat SPTJM guru yang akan melaksanakan tes dan ada surat pertanggungjawaban dari pada kepala sekolah, karena mereka yang paling tahu guru itu  masih aktif mengajar dan terdaptar didapodik yang menjadi persyaratan mutlak bagi rekrutmen PPPK tenaga guru", pungkasnya. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA