Breaking News

FKWSB akan Laporkan AL- Manshur II ke Polda Jabar, Terkait Uang Nasabah yang Diduga Raib

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Uang para Nasabah yang menabung ke Baitul Maal-Wattamwil KBMT AL- Manshur II diduga Raib.

Pasalnya, disaat para nasabah yang menabung ke KBMT AL- Manshur II yang beralamat di Cibaraja, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pihak pengelola KBMT tersebut mengatakan uangnya tidak ada.

Sedangkan yang menabung ke- KBMT tersebut bervariatif ada yang tukang gorengan, tukang cilok, dan masyarakat dalam kategori sederhana.

Serta menurut sumber yang enggan ditampilkan namanya di media mengatakan, "dari keseluruhan nasabah yang menabung ke KBMT tersebut mencapai 2 miliar lebih”, terangnya dengan nada lantang dan tegas.

Dan menurut rumor dilapangan bahwa KBMT ini milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV yaitu Ir. Yusuf Maulana alias H. AK panggilan akrabnya.

Disisi lain Reden Hadi Haryono Kartadisastra Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) mengatakan, "kami FKWSB yang pastinya akan didampingi oleh pengacara dari FKWSB, tidak akan segan segan untuk melaporkan oknum Anggota DPRD Provinsi Jabar ini, yang diduga sudah menggarong uang nasabah tersebut”, tegas Rd. Hadi baru baru ini.

Lebih lanjut dikatakan Rd.Hadi, "kami sudah mempunyai surat kuasa dari para nasabah itu, dengan isi narasinya yaitu FKWSB mewakili para Nasabah untuk menagih uang tabungan nya, dan atau melaporkannya kepada Aparat penegak hukum”, tegasnya.

"Dan Apabila Pihak KBMT AL- Mashur II tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang Nasabah tersebut,maka dalam waktu dekat ini kita FKWSB akan segera melaporkan kepada satreskrim polda jabar", pungkas Hadi dengan nada tegas. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA