Breaking News

DPP SWI Lakukan Pertemuan ke DP. 23 Bulan Hingga Kini Belum di Proses

Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jalan Kebun Sirih nomor 32 - 34 Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut, guna menindak lanjuti pendaftaran SWI menjadi konstituen DP. Kamis (04/09/2025).

Jajaran Pengurus DPP SWI dalam pertemuan tersebut, diterima langsung oleh anggota Dewan Pers Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Yogi Hadi Ismanto, staf Sekretariat Dewan Pers Sariful serta jajaran Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Pada kesempatan itu, Plt. Ketua Umum (Ketum) Herry Budiman, yang juga selaku Sejen DPP SWI didampingi Penasihat SWI RM Tri Harsono, serta pengurus dari berbagaii bidang menyampaikan "Mewakili Pengurus SWI di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia berharap agar proses verifikasi administrasi dan faktual, dapat dilakukan oleh Dewan Pers melalui Ketua Komisi, Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

"Nantinya ke depannya dalam progres dapat terjalin komunikasi yang inten, antara Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers (TPKDP) SWI dengan pihak Dewan Pers. Berharap, setelah dialog yang dibangun bersama DP, hubungan komunikasi terus berjalan dan tidak terputus sampai disini.

Lebih lanjut Herry mengatakan "Ucapan terimakasih kehadiran SWI sebagai wadah wartawan disambut dengan baik, kedatangannya menyampaikan hak sebagai organisasi wartawan kepada DP", ujar Herry.

Dewan Pers (DP) terkejut, ketika Plt Ketum SWI menyampaikan sudah 23 bulan mendaftar menjadi konstituen DP, namun hingga saat ini belum diproses lebih lanjut. 

Ucapan apresiasi kehadiran DPP SWI ke Dewan Pers (DP), hal ini kita menekankan kepada tim pendataan, ini merupakan hak organisasi wartawan untuk kami layani, bukan kita yang meminta untuk mendaftar.

Sebagai anggota DP yang baru, tidak pernah mendapat warisan atau PR dari anggota DP yang lama untuk di tuntaskan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti, apa yang menjadi maksud dan tujuan dari kedatangan pengurus SWI melalui komunikasi dari Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers (TPKDP). 

Hal ini, menjadi bahan penting bagi kami, yang belum terselesaikan akan kami selesaikan. Saya akan komunikasikan, mungkin ada alasan DP tidak melanjutkan proses pendaftaran ini", sebut yogi.

Yogi menegaskan "Akan menyampaikan  hal tersebut kepada delapan anggota DP  pada saat rapat pleno pekan depan, di tanggal 9 September. Keputusan selanjutnya, kita lihat tanggapan dari delapan anggota DP lainnya, karena kita juga akan menyesuaikan dengan aturan baru terkait standarisasi organisasi wartawan", tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua TPKDP SWI Imam Suwandi mengungkapkan "Dalam dialog Plt. Ketum / Sekjen DPP SWI yang menjelaskan semestinya peraturan baru tidak berlaku surut, asas non retroaktif.

"Kepada Dewan Pers agar proses yang sudah diperjuangkan SWI kurang lebih 2 (dua) tahun, juga mendapatkan atensi khusus. Dan aturan baru itu belum disosialisasikan juga belum ditetapkan.

"Berharap, agar proses yang telah berjalan sebelumnya bisa berlanjut dengan sukses dan lancar, dalam kepemimpinan  Dewan Pers periode kepemimpinan Prof. Komarudin Hidayat", ungkap Imam yang juga Dosen Ilmu Komunikasi. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA