Breaking News

BNNK Atam Gelar Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Badan Narkotika Nasional (BNNK) Aceh Tamiang (Atam) melaksanakan kegiatan Konsuldasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan, merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antar instansi dalam menangkal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah perkotaan. Kegiatan yang berlangsung di Best Kopi Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (24/9/2025).

Berjalannya kegiatan dipandu oleh Syarifah Ismaraynita, S.I.kom., selaku Moderator sehingga suasana menjadi cria serta profesional menciptakan energi positif dengan antusiame.

Pada kesempatan itu, penyampaian Kepala BNNK Aceh Tamiamg AKBP Trisna Safari Yandi, S.E., S.H., bahwa "Pada kegiatan ini kita hadirkan dari TNI dan Polri, perwakilan berbagai lembaga pemerintahan, pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dan instansi pemerintahan untuk sama-sama peduli terhadap bahaya narkoba dengan membangun sinergi baik di Kabupaten/Kota maupun dilingkungan desa untuk tanggap ancaman bahaya naroba.

"Qanun nomor 4 tahun 2025 tentang P4GN sudah disahkan melalui rapat paripurna di DPRK Aceh Tamiang sebagai payung hukum agar lebih leluasa untuk mendorong dalam kegiatan P4GN. Berdasarlan Qanun  kita semua untuk terlibat dalam antisipasi bahaya narkoba", ujarnya.

Kepala BNNK juga menyebutkan "Pentingnya peran kelembagaan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kota tanggap ancaman narkoba tidak dapat terwujud tanpa komitmen bersama dari seluruh sektor, terutama kelembagaan. Konsolidasi ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi dan aksi nyata yang terintegrasi", sebut AKBP Trisna.

Ditempat berbeda, Wan Ahmadsyah Maulana, S.H., selaku Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNK Aceh Tamiang menyebutkan "Hasil dari kegiatan konsolidasi ini diharapkan, menjadi dasar pembentukan kebijakan bersama, sekaligus mendorong implementasi program Kota tanggap ancaman narkoba (Kotan).di tingkat kelembagaan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

"Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen BNNK dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan dan Petedaran Gelap Narkoba (P4GN) secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis data.

"Dengan adanya konsolidasi ini, diharapkan setiap lembaga dapat mengambil peran aktif dalam menyusun rencana aksi, melakukan deteksi dini, serta membangun sistem ketahanan organisasi terhadap ancaman narkotika", sebut Wan A Mualana.

Selanjutnya, penyampaian oleh Rahmah Nur Rizki, S.Psi, M.Psi., (Psikolog) selaku narasumber yang menyampaikan, Strategi kebijakan dalam membangun ketangguhan masyarakat untuk menghadapi ancaman narkoba dan berbagai tantangan dalam upaya pencegahan dan penanganan narkoba.

Hadir pada kegiatan tersebut, Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Pengadilan Negeri Kualasimpang, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, DPMKPPKB Kabupaten Aceh Tamiang, Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Sosial, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua Forum Datok Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang Kampung Paya Udang Kecamatan Seruway, SMA N 2 Kejuruan Muda, Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, SMP N 1 Kota Kualasimpang, Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang, LAN (Lembaga Anti Narkoba), IKAN (Inspirasi Keluarga Anti Narkoba), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), SWI (Sekber Wartawan Indonesia). (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA