Breaking News

Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat dalam rangka mendukung Program Pangan Presiden RI menuju Swasembada Pangan Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 16 September 2025, di Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berfokus pada himbauan dan penggerakan masyarakat untuk aktif dalam Program Petani Binaan (P2B). Dalam pelaksanaannya, Bripka Darmawansyah melakukan pendekatan dengan melihat langsung salah satu contoh praktik pertanian yang ada di wilayah binaannya.

Lokasi yang dikunjungi adalah lahan pertanian milik Bapak Mursidi, seorang warga Desa Srikaton, yang menanam tanaman pangan cabai keriting seluas 30 meter persegi. Kehadiran Bhabinkamtibmas ini tidak hanya sebagai bentuk sosialisasi program pemerintah tetapi juga untuk memotivasi dan memberikan apresiasi kepada warga yang telah berkontribusi dalam sektor ketahanan pangan.

“Ini adalah bentuk nyata dukungan kami, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, untuk mendorong semangat bertani masyarakat. Ketahanan pangan dimulai dari desa, dan apa yang dilakukan Bapak Mursidi serta petani lainnya adalah tulang punggung untuk mencapai swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat", ujar Bripka Darmawansyah.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat memicu semangat warga desa lainnya untuk lebih produktif dan innovatif dalam mengelola lahan pertanian mereka.

Kapolsek Makarti Jaya, yang melaporkan kegiatan ini kepada Kapolres Banyuasin, menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di masyarakat adalah kunci dalam menyukseskan berbagai program pemerintah, termasuk di bidang pangan. (HumasPolresBanyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA