Breaking News

Berikan Layanan Kesehatan Secara Gratis, RSB Hadir di Kabupaten Sarolangun

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Kabar baik bagi warga Sarolangun, khususnya warga yang tergolong tidak mampu/Mustahik, yang membutuhkan layanan kesehatan secara gratis, saat ini sedang dibangun RSB (Rumah Sehat Baznas) yang beralamat di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII dan Insaa Allah dalam waktu dekat akan segera beroperasi.

Berdirinya RSB (Rumah Sehat Baznas) dikabupaten Sarolangun berkat bantuan anggaran yang bersumber dari Baznas Republik Indonesia, saat ini merupakan satu-satunya RSB yang ada di Provinsi Jambi, yangmana kehadirannya bertujuan guna membantu dan melayani kebutuhan Kesehatan secara gratis bagi masyarakat Sarolangun, yang tergolong kurang mampu/Mustahik.

Ketua Baznas Kabupaten Sarolangun Drs.H. Ahmad Zaidan D, MM.(Kamis, 18/09/2025) kepada para  awak media, mengatakan, "RSB (Rumah Sehat Baznas) ini dibangun bersumber anggaran bantuan dari Baznas Republik Indonesia, yang mana saat ini merupakan satu-satunya RSB yang ada di Provinsi Jambi", jelasnya.

"Pembangunan Rumah Sehat Baznas ini merupakan wujud nyata Baznas Republik Indonesia dalam memberikan kontribusi, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang tergolong kurang mampu/mustahik diindonesia, khususnya bantuan pelayanan akses kesehatan", ujarnya.

"Rumah Sehat Baznas ini sekelas dengan klinik pratama yang melayani pasien rawat jalan, khususnya bagi warga Kabupaten Sarolangun yang tergolong kurang mampu/mustahik, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik secara gratis tanpa dipunggut biaya apapun", ungkapnya

"Harapan kami, kehadiran RSB ini mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat dan juga semakin memberikan pemahaman kepada kita semua akan pentingnya menunaikan Zakat. yang ternyata memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu/mustahik", tutup Ketua Baznas Kabupaten Sarolangun. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA