Breaking News

Beberapa Kali Mediasi Tidak Membuahkan Hasil, Nurul Buat Laporan Pengaduan ke Polres Atam

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang – Upaya penyelesaian sengketa terkait pekerjaan perkerasan jalan lingkungan Dusun Bahagia, Kampung (red-Desa) Rantau Panjang menimbulkan polemik, hingga kini belum menemukan tititk temu. Permasalahan kini memasuki babak baru setelah masyarakat melayangkan pengaduan resmi ke Polres setempat.

Kegiatan yang sejatinya bertujuan guna peningkatkan akses dan mobilitas warga justru menimbulkan permasalahan dikarenakan dilakukan diatas lahan milik pribadi tanpa adanya dokumen hibah resmi, dalam wilayah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan tersebut, menggunakan dana anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025, sumber dana APBN dengan pagu senilai Rp. 51.362.000 (Lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah), Volume kegiatan 300 M.

Sebelumnya mediasi dilakukan ditingkat Kampung sebagai langkah awal penyelesaian namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Proses Mediasi kemudian dilanjutkan ditingkat kecamatan pada Senin 30 Juni 2025, sayangnya belum mampu menyelesaikan polemik. 

Pihak kecamatan kembali mempasilitasi mediasi lanjutan pada 22 Juli 2025, dengan harapan tercapainya kesepakatan antara kedua pihak inisial AJ selaku Datok Penghulu Rantau Panjang dan Abdul Hadi, serta keluarganya Nurul Hidayati, dan Syamsidar pemilik lahan, namun persoalan masih belum mendapatkan jalan keluar.

Jalan mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan tidak adanya titik temu sehingga pihak kecamatan pada Kamis 04 September 2025 keluarga Abdul Hadi, beserta keluarganya melakukan Berita Acara Penyelesaian Masalah. Enam poin dari salah satunya  yang menyatakan sebagai berikut ; 
1. Kami para pihak keluarga atau pemilik tanah keberatan atas pembangunan jalan yang dibangun oleh Datok Penghulu Rantau Panjang.
2. Meminta ganti rugi atas penebangan pohon akibat pembangunan jalan tersebut, antara lain; pohon pinang, pohon pisang dan pohon mangga.
3. Pemilik lahan meminta agar Datok Penghulu lakukan pembongkaran batu prasasti yang sudah terpasang.

Usainya Berita Acara penyelesaian masalah dikantor kecamatan, Nurul Hidayati, didampingi Abdul Hadi (Agam) abang Kandung dan Syamsidar Kakak Kandung dihari yang sama diwaktu yang berbeda pada kamis 04 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib, secara resmi melakukan pengaduan ke Polres Aceh Tamiang dibuktikan, Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan nomor: REG/37/IX/2025/ UNIT RESUM/SATRESKRIM. Atas perkara penggunaan tanah tanpa izin yang berhak. Terlapor inisial AJ.

Berharap, dari pengaduan kami ke Polres, agar penyelesaian persoalan ini dapat segera tercapai secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku", tutur Nurul Hidayati mengatakan kepada media Global-hukumindonesia. Selasa 09 September 2025. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA