Breaking News

Setelah Gugatan Melawan Hukum PT GML di Layangkan, Kini DPRD Bangka Menggelar Pansus

Global-hukumindonesia.id, Bangka - Update terkini perkembangan terkait PT Gunung Maras Lestari (PT GML-red) memasuki babak baru. Setelah tahapan demi tahapan dilalui atas perjuangan Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, Mabat, Bakam, Puding Besar, Dalil, Mangka, akhirnya PT GML resmi digugat di Pengadilan Negeri Sungailiat dan bahkan DPRD Kabupaten Bangka telah menggelar Pansus.

Informasi terkini terkait perkembangan PT GML tersebut, disampaikan langsung oleh Kadis Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Kabupaten Bangka, Syarli Nopriansyah, S. STP., M.H., dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (21/8/2025) Sore.

Dikatakan Syarli, terkait masalah plasma ia pun menghormati perjuangan semua pihak, yang jelas semuanya telah diatur dalam regulasi aturan dan hukum yang berlaku.

“Artinya saat ini terdapat 2 tahapan yang sedang berlangsung. Pertama ialah DPRD Bangka siap menggelar pansus, dan kita siap menunggu hasilnya. Kedua gugatan melawan hukum dilakukan oleh PT GML, telah diajukan oleh pak Taufik Koriyanto, dari fraksi partai Gerindra yang juga sedang berlangsung di pengadilan negeri Sungailiat", terang Syarli.

Terkait dengan PT GML maupun beberapa Perusahaan lainnya, dikatakan Syarli bahwa pembahasannya pun sedang berlangsung di Pansus DPRD Kabupaten Bangka.

“Kalau kami lihat ke belakang hingga saat ini PT GML cukup kooperatif. Karena yang terakhir, secara garis besarnya kita pernah melaksanakan pertemuan, dengan kita pun menghadirkan narasumber kompeten dari kementerian Pertanian RI yaitu pak dirjen perkebunan pada tanggal 7 Januari 2025 dan semua pihak saat itu hadir semaunya", jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Syarli, dalam konteks ini, semua pihak punya pandangan maupun dasar berpikir masing-masing. Selama itu tidak saling menjatuhkan, dan tidak saling menghakimi, hal itupun sah-sah saja.

“Akan tetapi, disaat kedua belah pihak ini, dianggap tidak menemukan titik temunya, maka jalan terbaik menurut kami adalah memang harus diajukan melalui peradilan. Sehingga tau, titik temunya di mana. Karena dua pihak yang dianggap tidak sepakat dan tidak ada titik temunya, secara UU memang harus ada wasitnya atau ada hakim yang memutuskannya", ungkap Syarli.

Terkait masa waktu berakhirnya Ijin Hak Guna Usaha (HGU -red) milik PT GML ini, Syarli, mengungkapkan terkait berakhirnya masa ijin berlakunya HGU milik PT GML, yaitu pada November 2028. Sekarang baru Agustus 2025.

“Kami tetap berharap bahwa PT GML hadir, untuk memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat sekitar. PT GML juga sering mengadakan program CSR untuk warga masyarakat di sekitar perkebunan sawit milik mereka, maupun tenaga kerja yang bekerja di perusahaan mereka juga banyak yang berasal dari tenaga kerja lokal kita sendiri", tukasnya. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA