Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Lapas Kelas IIB Kuala Simpang gelar penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, serta pengurangan masa pidana Umum dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan, kegiatan berlangsung di Aula serba guna Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Minggu (17/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pemenuhan hak-hak narapidana dan anak binaan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Hari ini menjadi momentum yang penuh haru dan kebahagiaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), dengan semangat kemerdekaan RI. Mereka tidak hanya menerima remisi umum sebagai bentuk apresiasi atas perubahan dan kedisiplinan dalam menjalani pidana, namun juga ditahun ini mereka memproleh remisi dasawarsa remisi khusus yang diberikan dalam rangka memperingati 10 tahun atau pengurangan masa pidana yang diberikan setiap satu dekade yang dimulai sejak tahun 1945, sebuah pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025", ujar Kepala Lapas Kuala Simpang Mudo Mulyanto, , A.Md.Ip., S.H., M.M., saat berjalannya kegiatan.
Lebih jauh Kalapas Mudo Mulyanto, mengungkapkan "Dasar pemberian remisi berdasarkan UUD No. 22 tahun 2022 tentang kemasyarakatan. Disisi lain Lapas Kuala Simpang memiliki kapasitas 180 Orang, yang saat ini jumlah WBP 490 Orang.Hal ini over kapasitas, perhari mencapai 263,44%.
"Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum pada tahun 2025 sebanyak 269 Orang, dan remisi dasawarsa tahun 2025 sejumlah 285 Orang.
"Remisi dasawarsa minimal sebesar 8 hari, dan paling besar sebanyak 90 hari. Untuk remisi umum sebesar 1 - 6 Bulan. Dan mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus untuk remisi umum II (dua) sejumlah 6 Orang, remisi dasawarsa II (dua) sejumlah 2 Orang", ungkap Mudo.
Selajutnya ditempat yang sama, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., membacakan amanat menteri imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia "Peringatan Hari Ulang tahun ke 80 kemerdekaan RI dengan tema "Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju". Peringatan Hari ini yang sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2025 bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum tahun 2025 bagi anak binaan.
"Tidak hanya itu pada momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana istimewa peningkatan hasta dasawarsa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan 10 ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
"Pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menduka dedikasi prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam persembahan perundang-undangan yang berlaku pembinaan remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti", terangnya.
Diujung kegiatan, secara simbolis Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, S.H., didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Mudo Mulyanto, A.Md.Ip., S.H., M.M., menyerahkan surat keterangan keputusan remisi dan bingkisan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kuala Simpang. Berakhirnya kegiatan, Bupati Aceh Tamiang memberikan cendramata kepada Kepala Lapas.
Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Atam, Kepala BNNK Aceh Tamiang, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Ketua DPRK Aceh Tamiang, seluruh anggota Dharma wanita persatuan Lapas Kuala Simpang, Pegawai Lapas Kuala Simpang dan para tamu undangan. (Ls)
Social Header