Breaking News

Ketua BPD Pengalaman Ndruru Bantah Berita Vonis Kedes Hume, Kec. Aramo Y. Warni Dachi Akan di Penjara Dalam Penyelewengan Dana Desa

Global Hukum Indonesia, Nias Selatan - Pelaksanaan DD (Dana Desa) Desa Hume Kecamatan Aramo menurut Ketua BPD (Badan Permusyawarah Desa) Pengalaman Ndruru menjelaskan pelaksanaan semua kegiatan di Desa Hume sudah sesuai aturan dan terlaksana sesuai yang sudah direncanakan.

Kepada beberapa Media (Senin, 25/08/2025) Pengalaman Ndruru mengatakan, "seandainya ada penyalahgunaan Dana Desa di Desa Hume kami masyarakat lebih duluan melaporkan Kepala Desanya, karena tujuan kami sebagai perwakilan masyarakat ingin membangun desa dengan anggaran yang telah Pemerintah kucurkan tiap tahunnya,

Saya sebagai BPD Pengalaman Ndruru didampingi Sekdes Aja Sokhi Dachi dan Sokhitao'o Laia membantah tidak ada masyarakat Desa Hume yang melaporkan penyalahgunaan/pelaksanaan DD (Dana Desa) sekaligus kades memperkaya diri sendiri seperti yang dinarasikan salah satu media Online yang ada di Nias Selatan,

Kami masyarakat Desa Hume, Kecamatan Aramo tidak ada dikonfirmasi oleh wartawan sebuah media Online, tapi dalam berita kami disebut sehingga dengan berita yang tidak akurat kami dibully dan banyak komentar netizen seakan- akan yang diberitakan benar", kata Pengalaman Ndruru.

Kades Hume Y. Warni Dakhi, Ketua BPD Pengalaman Ndruru dan Sekdes Aja Sokhi Dachi menambahkan, "kami terganggu dengan berita yang dibagikan di media sosial Facebook oleh salah satu oknum wartawan sekaligus LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) BRANTAS. Kami tidak faham apakah Pemberitaan itu sudah sesuai aturan atau memenuhi unsur berita dengan mencatut foto Kades yang copy dari media sosial Facebook yang bersangkutan tanpa izin,

Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk menanyakan kepada yang lebih faham aturan suatu berita layak dijadikan berita tanpa konfirmasi dan wawancara kepada Narasumber sehingga Kades Hume jadi viral di media sosial dibully sebagai koruptor, karena dalam berita/Judul berita dijustice akan di "Penjara", beber aparat desa.

"Pihak kami belum satu kalipun dipanggil dari salah satu instansi Pemerintah (Inspektorat), APH Jaksa, atau Polisi. Tetapi dalam pemberitaan sudah dijelaskan korupsi sehingga mengundang perhatian jelek masyarakat banyak, kami terganggu", ucap ketua BPD Pengalaman Ndruru. (Haris)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA