Breaking News

Kepala Desa Cipanengah Persilahkan kepada FKWSB untuk Melaporkan ke APH dan memberitakannya Terkait Dana Desa

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Desa Cipanengah saat dihubungi melalui jaringan selulernya oleh Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).

Hal yang dipertanyakan oleh ketum FKWSB terkait pengaspalan jalan desa yang ada di kampung tapos, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi yang dibiayai oleh Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sekarang ini.

Bahwasanya jalan yang baru di aspal tersebut belum ada satu minggu ini, pengaspalan jalan Desa tersebut sudah Rusak parah lagi.

Maka dari itu,ketua umum fkwsb akan segera membuat pelaporan baik,kepada Inpekstorat kabupaten Sukabumi,dan kepada kejari kabupaten Sukabumi,secara resmi.

Adapun Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2025, di Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng yaitu:
Alokasi dasar Rp.741.136000

Alokasi formula Rp.416.751000

Total Rp.1.57.887000

"Dan kita akan laporkan juga Anggaran Dana Desa yang keterima oleh pemerintah Desa Vipanengah ini, Dana Desa tahun 2023 dan 2024 nya", tegas Hadi. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA