Breaking News

Gedung Perkantoran Pemda Sukabumi Mangkrak, Boleh Dianggarkan Kembali Namun Wajib Diperiksa oleh APH, Apa Penyebabnya

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -  Bangunan mangkrak (proyek konstruksi yang terbengkalai) masih bisa dianggarkan kembali dalam aturan, namun dengan beberapa pertimbangan dan proses yang harus dilalui.

Serta Penting untuk mengevaluasi penyebab mangkraknya proyek tersebut, melakukan perbaikan, dan memastikan ketersediaan Anggaran serta kepatuhan pada aturan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penganggaran kembali bangunan mangkrak:

1. Evaluasi dan Penyebab Mangkrak:

Identifikasi masalah:

Langkah pertama adalah mengidentifikasi penyebab proyek mangkrak, apakah karena masalah perizinan, pembebasan lahan, anggaran, korupsi, atau masalah teknis lainnya.

Analisis kelayakan:

Setelah penyebab diketahui, perlu dilakukan analisis kelayakan untuk menentukan apakah proyek masih layak dilanjutkan. Ini termasuk mengevaluasi kembali desain, perkiraan biaya, dan manfaat proyek.
2. Perbaikan dan Perencanaan Ulang:

Pembenahan:

Jika proyek masih layak, perlu dilakukan perbaikan terhadap masalah yang menyebabkan mangkrak. Ini mungkin melibatkan pengurusan izin yang tertunda, pembebasan lahan, atau penyelesaian 

Masalah teknis.

Perencanaan ulang:

Penyusunan rencana anggaran yang baru dan realistis harus mempertimbangkan biaya perbaikan dan kelanjutan proyek. Perencanaan ini juga harus disesuaikan dengan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat.

3. Penganggaran dan Pengawasan:
     Ketersediaan anggaran:

Anggaran untuk melanjutkan proyek harus tersedia dan dialokasikan dengan jelas dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Pengawasan ketat:

Pelaksanaan proyek harus diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan proyek berjalan sesuai rencana. Pengawasan ini bisa dilakukan oleh instansi terkait, DPRD, atau pihak independen.

4. Dasar Hukum:

Peraturan perundang-undangan:
Proses penganggaran kembali proyek mangkrak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU tentang Keuangan Negara, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan terkait pengelolaan anggaran daerah.

Rekomendasi BPK:

Jika proyek mangkrak terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti sebelum proyek dilanjutkan.
Penting untuk dicatat:

Akuntabilitas:

Penganggaran kembali proyek mangkrak harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Semua proses, mulai dari evaluasi hingga pelaksanaan, harus terdokumentasi dengan baik.

Keterlibatan publik:

Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek mangkrak dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, bangunan mangkrak sebenarnya bisa dianggarkan kembali, namun dengan catatan bahwa prosesnya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Nah seperti pembangunan yang diduga untuk  gedung perkantoran pemerintah daerah kabupaten sukabumi sejak tahun 2020 sampai sekarang bangunan tersebut terbengkalai, dan terkesan sudah seperti sarang hantu, hal itu dikatakan Rd. Hadi Haryono aktivis peduli pembangunan, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut dikatakannya, "saya minta kepada Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, BPK RI perwakilan Jawa Barat maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar bersinergis untuk mengaudit atau memerikasa, apa penyebabnya bangunan tersebut bisa mangkrak, apakah diduga adanya dugaan Korupsinya atau tidak", tegas Hadi. (D Martin)
 
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA