Breaking News

FKWSB: DPRD Provinsi Jabar Jangan Duduk Manis di Bangku Empuk, Lakukanlah Sidak Terkait Pembangunan Proyek Taman Gadobangkong yang Diduga Sarat Korupsi

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Tugas pengawasan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah fungsi penting untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat. 

DPRD melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek, termasuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta kinerja kepala daerah dan perangkat daerah. 
Ruang Lingkup Pengawasan DPRD:

Pelaksanaan Perda:

DPRD mengawasi apakah Perda yang telah dibuat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. 

Pelaksanaan APBD:

DPRD mengawasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyusunan, pembahasan, dan pelaksanaan APBD, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

Kinerja Kepala Daerah dan Perangkat Daerah:

DPRD mengawasi kinerja kepala daerah dan perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, termasuk dalam memberikan pelayanan publik. 
Kerjasama Daerah:

DPRD mengawasi kerjasama daerah dengan pihak ketiga, baik dalam maupun luar negeri, untuk memastikan kerjasama tersebut bermanfaat bagi daerah dan tidak merugikan masyarakat. 
Pelayanan Publik:

DPRD mengawasi kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. 
Bentuk Pengawasan DPRD:

Pembentukan Panitia Khusus:
DPRD dapat membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap isu-isu tertentu. 

Rapat Dengar Pendapat:
DPRD dapat mengadakan rapat dengar pendapat dengan kepala daerah dan perangkat daerah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait isu-isu tertentu. 

Penyampaian Pendapat:

DPRD dapat menyampaikan pendapat dan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan dan kinerja mereka. 

Hak Interpelasi:
DPRD memiliki hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan dan tindakan pemerintah daerah. 
Hak Angket:

DPRD memiliki hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Hak Menyatakan Pendapat:
DPRD memiliki hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah, termasuk hak untuk menyatakan tidak percaya kepada kepala daerah. 
Melalui fungsi pengawasan ini, DPRD berperan penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah, serta memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan beberapa poin tugas dan pungsi DPRD salah satunya adalah melakukan pengawasan. Maka dari itu Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) berharap kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, agar meninjau untuk melakukan infeksi mendadak (Sidak) terkait proyek pembangunan taman gadobangkong yang berada dikabupaten Sukabumi, yang diduga pekerjaannya sangat amburadul alias bobrok.

Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Rd. Hadi Haryono (Minggu, 3/8/2025) kepada para awak media mengatakan, "kami minta kepada DPRD Provinsi Jawa Barat khususnya kepada komisi pembangunan lakukanlah sidak terkait proyek gadobangkong yang menelan biaya miliar rupiah namun pekerjaannya bokbrok dan amburadul", terang Hadi.

Lebih Lanjut dikatakannya, "jadi DPRD Provinsi janganlah duduk manis di kursi empuk saja, tapi lakukanlah pungsi pengawasannya, karena proyek gadobangkong ini dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perkim Jabar", tegasnya. (D Martin)

Berita bersambung
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA