Breaking News

FKWSB akan Melaporkan ke Jam-Was Kejagung RI jika Kejati Jabar Tidak Profesional Penanganan Kasus Gadobangkong

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) adalah unsur pembantu Jaksa Agung yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku Jaksa serta Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

 JAM-Was juga bertanggung jawab atas pembinaan teknis pengawasan di lingkungan Kejaksaan.

Fungsi JAM-Was:
Pengawasan: Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan perilaku aparatur Kejaksaan.
Pembinaan: Memberikan pembinaan teknis pengawasan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan.
Penegakan Disiplin: Menegakkan disiplin dan kode etik Jaksa serta Pegawai Kejaksaan.

Penyelidikan: Melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.

Penyusunan Kebijakan: Menyusun kebijakan dan pedoman pengawasan di lingkungan Kejaksaan.

Tugas JAM-Was:
Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan pengawasan.
Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Mengevaluasi hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Melakukan pembinaan teknis pengawasan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Melakukan penyelidikan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.
Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan barang milik negara di lingkungan Kejaksaan.
Bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Melaporkan hasil pengawasan kepada Jaksa Agung.

Secara keseluruhan, JAM-Was memiliki peran penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme Kejaksaan Republik Indonesia.

Maka dengan hal diatas tersebut,Apabila kejati jabar tidak secepatnya melakukan penyidikan terkait dugaan proyek taman wisata gadobangkong yang berada diwilayah kabupaten Sukabumi,Jawa Barat yang diduga kuat adanya Ranah korupsi.

Maka Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) akan melaporkan kepada Jam Was Kejagung RI selaku pengawas atas kinerja para jaksa.

Pasalnya, proyek Gadobangkong ini menelan Anggaran sebesar Rp.16 miliar rupiah kurang lebih, namun pekerjaannya Amburadul.

Bahkan pihak Kejati Jabar melalui Kasi Penkum telah mengatakan bahwa proyek Gadobangkong ini sedang ditangani oleh pihak Kejati Jabar, namun masih tahap penyelidikan dan pengembangan.

Menurut Rd. Hadi Haryono Ketua Umum FKWSB mengatakan, "Sampai kapan pihak Kejati Jabar akan memutuskan adanya dugaan korupsi di proyek Gadobangkong tersebut”, terang Hadi.

Lebih Lanjut Hadi mengatakan dengan tegas, "kami minta penjelasan yang akurat dan harus terbuka kepada masyarakat kapan akan diputuskan sekali lagi atas kerugian Negaranya, dan serat oknum oknum yang melakukan dugaan korupsi terkait proyek gadobangkong tersebut”, tegasnya. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA