Global-hukumindonesia.id, Cianjur, Jawa Barat - Kuasa hukum masyarakat Desa Wangun Jaya, Yudhi Wahyudi, SH., dan Budi Budiana, SH., mendatangi kantor Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur untuk meminta klarifikasi terkait dugaan intimidasi kepada warga masyarakat Desa Wangun Jaya. (29/08/2025).
Menurut Budi Budiana SH, dugaan intimidasi ini berawal dari dampak hasil audiensi pada tanggal 25 Agustus 2025, yang kemudian memicu konflik di masyarakat. "Ada beberapa hal yang ingin kita tanyakan, seperti adanya undangan kepada saksi yang diajukan oleh para pengadu dari masyarakat, namun dokumennya bocor sehingga terjadi konflik di sana", ungkap Budi Budiana.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa ada saksi yang dipanggil oleh inspektorat merasa ketakutan karena sudah ada contoh nyata dari saksi yang dipanggil sebelumnya yang mengalami intimidasi. "Ada saksi yang lapor ke kita yang menyampaikan bahwa diminta, berbohong dan harus ngomong begini dan begitu, jadi kalau dipanggil sama inspektorat, lalu harus mengatakan abcd di luar kenyataannya sesuai dengan apa yang terjadi", kata Budi Budiana.
Kuasa hukum meminta inspektorat untuk membuat undangan secara profesional dan lebih inspektorial, yaitu di kantor inspektorat saja, bukan di kantor desa yang merupakan titik konflik. "Kami sebagai kuasa hukum menyarankan kepada inspektorat untuk membuat undangan ulang, dimintai keterangan saksi ini di kantor inspektorat Kabupaten Cianjur", ujar Budi Budiana.
Ketika ditanya tentang adanya kebocoran data, kuasa hukum menjelaskan bahwa ada konsekuensi hukum bagi orang yang membocorkan data tersebut. "Sebagai instansi pemerintahan apalagi inspektorat yang tugasnya jelas harus tegak lurus dengan undang-undangnya tentunya sebagai pemeriksa ini konsekuensinya besar mungkin bisa dua kali lipatnya dari pada yang diperiksa", kata Budi Budiana.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2025 sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Polres Cianjur. "Hari ini sedang diperiksa oleh penyidik, di Polres Cianjur, Provinsi Jawa Barat", ungkap Budi Budiana
Kuasa hukum berharap inspektorat dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan profesional. "Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa mendahului dan yang pasti kita sarankan Irda ini untuk menggunakan kewajibannya melaksanakan kewajibannya dengan baik", kata Budi Budiana..., Bersambung. (Agus Heri Mulakir/redaksimghijabar@gmail.com)
Social Header