Global-hukumindonesia.id, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Secara Resmi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.Rapat Digelar Diruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi. Jum'at (15/08/2025).
Rapat Dipimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta didampingi Oleh Wakil Ketua I Wiranto, Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi turut dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, Forkompinda, Kepala OPD, Camat dan Undangan Lainnya.
Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan, pada hari ini DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Secara Resmi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025,
Penyampaian dan perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 oleh Bupati kepada DPRD adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 177 peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD,
Penjelasan dan dokumen untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran atas dasar itu marilah kita ikuti secara resmi nota keuangan dan peredam perubahan APBD kabupaten murung Jambi tahun antara 2025 yang akan disampaikan oleh saudara bupati Kabupaten mojang pada saudara bupati Kabupaten Muaro jambi waktu dan tempat kami persilahkan", ungkap Aidi Hatta.
Sementara itu Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno mengatakan, penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dengan penuh rasa tanggung jawab menyampaikan ranperda tentang perubahan APBD perubahan Tahun Anggaran 2025 penyusunan perubahan APBD ini berpedoman pada ketentuan pasal 161 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kemudian peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,
Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan umum dan prioritas pembangunan daerah terhadap dinamika ekonomi sosial dan fiskal yang berkembang sepanjang tahun berjalan saudara ketua wakil ketua dan para anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia perubahan APBD Tahun Anggaran 2025", tutur Bupati Muaro Jambi.
Sambungnya, Ini merupakan cermin tekad kita untuk pertama menjaga kesinambungan Pembangunan Daerah di tengah tantangan ekonomi yang penuh ketidakpastian kemudian yang kedua mengoptimalkan pendapatan daerah untuk memastikan program prioritas tetap berjalan dan yang ketiga memastikan belanja daerah lebih tepat sasaran pro rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,
Izinkan saya menyampaikan perbandingan pokok antara APBD murni dan rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2025 pertama pendapatan daerah pendapatan daerah pada APBD murni sebesar 1,64 triliun pada rancangan APBD perubahan menjadi sebesar 1,65 triliun bertambah sebesar 6,1 miliar kenaikan pendapatan ini bersumber dari optimalisasi pendapatan asli daerah penyesuaian dana transfer pusat serta realisasi pendapatan lain-lain yang sah kedua belanja daerah belanja daerah pada APBD murni sebesar 1,71 triliun pada rancangan APBD perubahan menjadi sebesar 1,67 triliun berkurang sebesar 36,7 miliar penurunan belanja daerah ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan efisiensi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Inpres nomor 1 tahun 2025, beber Bambang Bayu Suseno.
Lanjut Bambang Bayu Suseno, Tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan kepment keuangan nomor 29 tahun 2005 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer pusat ke daerah dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan demikian penurunan belanja daerah pada APBD perubahan Tahun Anggaran 2025 ini bukanlah bentuk pengurangan komitmen pembangunan melainkan strategi penyesuaian fiskal yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas keuangan negara dan daerah memastikan penggunaan anggaran lebih efisien fokus pada program prioritas dan menghindari pemborosan belanja kemudian yang ketiga pembiayaan daerah pembiayaan daerah pada APBD murni sebesar 65 miliar pada rancangan APBD perubahan menjadi sebesar 22,1 miliar berkurang sebesar 42,8 miliar penurunan pembiayaan daerah ini disebabkan oleh penyesuaian pada sisi penerimaan pembiayaan khususnya sisa lebih perhitungan anggaran berdasarkan audit badan pemeriksa keuangan dengan demikian perubahan pada sisi pembiayaan ini bukan sekadar koreksi administratif tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus juga memastikan kesinambungan fiskal daerah,
Perubahan APBD bukan sekadar hitungan di atas kertas melainkan sebuah strategi politik anggaran inilah instrumen kita untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah dan DPRD bekerja bukan untuk kepentingan tetapi untuk kesejahteraan rakyat perubahan ini adalah bentuk adaptasi fiskal terhadap realitas ekonomi kita mengoreksi menyesuaikan dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata seperti membangun sekolah perbaikan Jalan menggerakkan ekonomi desa dan peningkatan pelayanan publik,
Saya mengajak kita semua untuk berkolaborasi dan menjaga pengelolaan keuangan kita karena di pundak kita amanah rakyat yang telah akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya oleh undang-undang tetapi oleh sejarah dan oleh Allah subhanahu wa ta'ala jalan dengan lancar objektif dan penuh rasa tanggung jawab sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah", pungkas Bupati MuaroJambi. (Viryzha)
Social Header