Breaking News

Diduga Oknum Guru SDN di Parungkuda Cemarkan Nama Baik, Keluarga Korban akan Tuntut Secara Hukum

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Oknum guru yang sudah menyandang PPPK yang mengajar di wilayah salah satu SDN yang ada di kecamatan parungkuda, diduga telah mencemarkan nama baik seorang wanita, dan keluarga dari korban pencemaran nama baik tersebut akan menuntut secara jalur Hukum

Pencemaran nama baik melalui media elektronik di Indonesia diatur dalam UU ITE, yang kini merujuk pada Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE (dulu Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008). 

Tindakan ini adalah mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang berisi tuduhan menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, dengan maksud agar diketahui umum, dan dapat diancam pidana. 

Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat pelaku pencemaran nama baik menurut UU ITE:

Setiap Orang: Pelaku harus individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan Sengaja: Penyebar harus memiliki niat untuk menjelek-jelekkan orang lain.
Menyerang Kehormatan atau Nama Baik: Perbuatan tersebut menuduhkan suatu hal yang merendahkan martabat orang lain.
Tujuan Diketahui Umum: Tujuannya adalah agar tuduhan tersebut dapat dilihat dan diketahui oleh khalayak luas.

Media Elektronik: Dilakukan melalui Sistem Elektronik atau media digital lainnya. 
Perbedaan dengan KUHP:
UU ITE secara khusus mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal pencemaran nama baik dalam KUHP (Pasal 310 dan 311) bisa diterapkan, namun jika perbuatannya melalui media elektronik, maka UU ITE yang menjadi dasar hukumnya. 
Contoh Kasus yang bisa dijerat UU ITE:
Memposting atau membagikan di media sosial suatu informasi yang berisi tuduhan palsu dan bernada menghina terhadap seseorang.

Mengirimkan pesan atau menyebarkan melalui grup WhatsApp atau media sosial lainnya yang berisi fitnah dan menjelek-jelekkan nama baik seseorang dengan tujuan agar tersebar luas. 

Seperti saat ini yang telah dilakukan oleh saudara berinisial Amg alias Adt,dan dirinya seorang guru yang mengajar di SDN pondokkaso landeh 1,kecamatan parungkuda,kabupaten Sukabumi,dirinya diduga  telah mencemarkan nama baik seorang wanita berinisial SD.

Sedangkan berdasarkan kabar yang dapat kami himpun selaku media bahwa SD ini akan menikah dengan seorang laki laki berinisial Rn,dengan adanya dugaan Ancaman dan dugaan intimidasi,bahkan oknum guru ini diduga telah 3menguplod di medsos poto poto syur SD tersebut,hingga pernikahan ini menjadi gagal.

Dengan kejadian seperti ini oknum guru tersebut diduga telah dilaporkan oleh pihak korban yaitu SD ,kepada kepolisian resort parungkuda..., berita bersambung. (Hadi/FKWB)

 
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA