Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang laksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, dengan membebaskan dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu, (02/8/2025).
Kedua WBP yang menerima amnesti tersebut dengan inisial Sy dan Ez Keduanya merupakan warga binaan kasus narkotika pengguna yang telah menjalani masa pembinaan secara konsisten dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di Lapas Kualasimpang", terang Kepala Lapas Kelae IIB Kuala Simpang, Mudo Mulyanto, melalui telpon seluler WhatsApp menyampaikan kepada media Global-hukumindonesia.id. Sabtu (02/8/2025).
Lebih lanjut Kepala Lapas menyebutkan "Pemberian amnesti merupakan bentuk perhatian dan pengampunan negara melalui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri.
"Amnesti juga sebagai amanah dari Presiden Republik Indonesia melalui Kepres Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bentuk pengampunan dan pengakuan atas perubahan perilaku serta kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Hal ini, Lapas Kualasimpang menjalankan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab, memastikan mereka yang dibebaskan benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat", Sebut Mudo.
Kepala Lapas menambahkan bahwa "Dari salah satu warga binaan penerima amnesti mengarakan Rasa syukur dan tekad untuk memulai kehidupan baru.. Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih atas amnesti yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, ini merupakan kesempatan kedua bagi saya untuk memperbaiki diri dan hidup lebih baik, kata warga binaan.
"Disis lain, salah satu keluarga dari warga binaan turut merasakan haru dan bahagia atas pembebasan tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada presiden Republik Indonesia yang telah memberikan Amnesti kepada keluarga saya, ucap keluarga dari warga binaan", tambah Kalapas.
Diakhir kata Kepala Lapas meniturkan" pembebasan berlangsung secara tertib dan disaksikan oleh jajaran petugas pemasyarakatan. Sebelum dilepas, kedua WBP telah dibekali dengan arahan dan pembinaan akhir agar mampu beradaptasi dan berintegrasi kembali di lingkungan masyarakat.
"Dengan pemberian amnesti ini, kita menegaskan, komitmennya mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan, pemulihan, dan integrasi sosial, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia guna mewujudkan masyarakat yang lebih aman, adil, dan humanis", tutup Mudo Mulyanto. (Ls)



Social Header