Breaking News

Warga Mengadu ke-Camat, Pekerjaan Parit ADD Tanpa Izin Pemilik. Petani Terancam Gagal Panen

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang -  Warga Kampung (red-Desa) Rantau Panjang menyampaikan keluhan dan keberatan, tidak terima terhadap pelaksanaan proyek pembuatan parit yang didanai dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBN tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp. 84.076.000 (Delapan puluh empat juta tujuh puluh enam ribu). Proyek tersebut dinilai tidak melalui proses musyawarah kepemilik lahan yang terdampak, dan telah dilakukan tanpa izin. Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Senin (7/07/2025).

Menurut keterangan pemilik lahan sawah yang akrap disafah Husin bahwa "Parit tersebut dikeruk di atas lahan sawah yang telah ditanami padi tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu. Akibatnya, air yang seharusnya mengairi sawah justru terserap ke parit yang baru dibuat, menyebabkan sawah menjadi kering dan tanah menjadi retak sehingga terancam gagal panen.
"Sawah kami jadi kekurangan air karena airnya langsung masuk ke parit itu. Padahal masa itu tanaman baru saja berjalan atau selesai ditanami padi.

Tak hanya itu sambung Husin "Tanah hasil galian parit juga dibuang begitu saja sehingga menimbun sisi lahan pertanian yang sudah ditanami padi, merusak tanaman dan memperparah kerugian petani. Ini jelas merugikan kami," terang Husin, dengan nada kecewa.
Husin mengungkapkan "Kami membuat lahan persawahan sejumlah 18 rante untuk pertanian agar bisa ditanami padi yang menghabiskan biaya 9 juta. Kita menuntut kejelasan dan harus pertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, serta meminta agar ada solusi nyata sehingga lahan pertanian bisa kembali berfungsi secara optimal", ungkapnya.

Dalam pengaduan masyarakat, Camat Karang Baru Pahrurraji, S.Stp. menanggapi hal tersebut, pihaknya akan memanggil Datok Penghulu, kemudian dilakukan musyawarah guna mencari solusi yang terbaik dalam permasalahan ini.

"Hal ini, kami hanya mempasilitasi untuk dilakukan mediasi. Jika dalam mediasi salah satu mereka tidak hadir maka mediasi dianggap gugur, maka sebelah pihak dapat menempuh jalur lain", terang camat, menghakhiri. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA