Breaking News

Sangsi Tegas Apabila Pihak Kejaksaan Mengabaikan Terhadap Pelaporan

Oleh: Rd. Hadi Haryono 
Kaperwi Jabar Media Global Hukum Indonesia 

Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Jika Kejaksaan tidak menanggapi pelaporan, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, pastikan pelaporan sudah disampaikan dengan benar dan lengkap. 

Kedua, jika tidak ada tanggapan, laporkan ke Komisi Kejaksaan atau instansi yang lebih tinggi seperti Kejaksaan Tinggi atau bahkan Jaksa Agung. Ketiga, pertimbangkan untuk mencari bantuan hukum dari pengacara.
Penjelasan:

1. Verifikasi Pelaporan:
Pastikan pelaporan sudah disampaikan dengan benar dan lengkap sesuai prosedur yang berlaku di Kejaksaan. Periksa kembali kelengkapan dokumen dan bukti yang disertakan dalam laporan.

2. Lapor ke Instansi Lebih Tinggi, Jika Kejaksaan Negeri tidak memberikan tanggapan, laporkan hal tersebut ke instansi yang lebih tinggi. 

Itu bisa melapor ke Kejaksaan Tinggi atau bahkan ke Jaksa Agung. Komisi Kejaksaan juga dapat menjadi wadah untuk pengaduan terkait kinerja Kejaksaan.

3. Cari Bantuan Hukum:
Jika langkah-langkah di atas tidak membuahkan hasil, pertimbangkan untuk mencari bantuan hukum dari pengacara. Pengacara dapat memberikan nasihat hukum dan membantu Anda dalam menempuh jalur hukum yang lebih lanjut.

4. Adapun sangsi yaitu Sanksi
Jaksa Agung wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Kejaksaan. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.

Penting.
Pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang kuat terkait pelaporan dan upaya tindak lanjut yang telah dilakukan. Hal ini penting untuk memperkuat posisi Anda dalam melaporkan ketidak profesionalan atau kelalaian dari pihak Kejaksaan. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA