Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Pekerjaan perkerasan jalan di Dusun Bahagia di salah satu wilayah Kampung Rantau Panjang menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Pasalnya pekerjaan tersebut yang menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025 dengan pagu anggaran 51.362.000 volume kegiatan 300 M, dilaksanakan sebelum adanya proses hibah resmi atas lahan yang digunakan.
Kegiatan perkerasan jalan di Dusun Bahagia yang dilakukan pada lahan milik pribadi tanpa dokumen hibah resmi menimbulkan konflik, sehingga permasalahan tersebut, dilakukan mediasi guna mencari solusi dan jalan keluar diselesaikan di Kantor ke-Camatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin 30 Juni 2025.
Pekerjaan yang dimaksud merupakan peningkatan akses jalan lingkungan yang telah direncanakan guna mendukung mobilitas warga. Namun pelaksanaan menyalahi prosedur karena belum adanya proses hibah resmi dari pihak pemilik lahan.
Berjalannya mediasi pemilik lahan, Nurul Hidayati didampingi abang kandung Abdul Hadi (Agam) mengatakan “Kami tidak pernah menghibahkan lahan untuk pekerjaan perkerasan jalan, seandainya ada ijin dari keluarga kami, mungkin tidak terjadi seperti ini. Setalah usai dikerjakan dari pihak Perangkat Kampung baru meminta photo cophi KTP dan tandatangan kepada kami.
“Alangkah baiknya sebelunm dilakukan pekerjaan terlebih dahulu ditanyakan satu persatu dari keluarga kami setuju atau tidaknya, kemudian diusulkan ke desa, bukan mereka yang memutuskan kemudian diusulkan ke desa. Dalam hal ini kita sangat amat keberatan karena kami tidak dianggap pemilik tanah.
“Seharusnya terlebih dahulu hal ini dilakukan duduk satu tikar untuk musyawarah, bukan kami tidak mau untuk berbuat kebaikan, namun ada prosedur, semestinya ijin dulu kemudian dikerjakan, sudah dikerjakan baru meminta ijin, berarti tidak menghargai kita sebagai pemilik tanah”, ucap Nurul dengan nada kecewa.
Disisi lain Abdul Hadi yang akrap disafah Bang Agam mencetuskan “Semestinya ada ijin dan duduk musyawarah bagaimana baiknya. Kami tidak menolak pembagunan pemerintahan Kampung, tapi prosedur harus jelas, lahan itu masi nama pribadi belum ada surat hibah, hal ini saya tidak terima.
Seiring berjalan waktu berjalan mediasi tersebut, Japar selaku Datok Penghulu Kampung (red-Desa) Rantau Panjag mengungkapkan, hal ini kami meminta maaf, karena kesalahan, dan kelalaian kami.
Usainya mediasi, Camat Karang Baru Pahrurraji, S.Stp., menyampaikan “Untuk penyelesaian permasalahan ini, kami hanya mempasilitasi guna mencari solusi yang terbaik. Besar harapan adanya solusi serta jalan keluar mempercepat penyelesaian, sehingga permasalahan dapat terselesaikan, jangan sampai polimik ini dapat terputusnya tali silaturahmi. Mediasi ini guna mencari titik temu dalam penyelesaian permasalahan. Kita memberikan waktu satu Minggu terhitung dari tanggal pertemuan sampai 8 Juli 2025. Kepada Datok Penghulu agar melakukan Mediasi ke pihak Keluarga Nurul.
Camat Pahrurraji, menambahkan "Permasalahan ini menjadi pelajaran penting bagi kita dan desa-desa lain agar memastikan seluruh aspek administratif, khususnya legalitas lahan, diselesaikan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan yang menggunakan dana negara", tutup camat.
Waktu terus berlalu, satu minggu sudah Selasa 8 Juli 2025, yang kebetulan warga Rantau Panjang mendatangi Kantor Camat untuk mengadu permasalahan yang berbeda.
Dikesempatan itu Camat Karamg Baru Pahrurraji, mengatakan bahwa "Terkait mediasi selanjutnya kita akan undang mereka secara resmi dari pihak Datok Penghulu dan keluarga Nurul untuk hadir, masing-masing membawa dokumen tanah, untuk mencari titik temu, Jika mediasi kedua tidak ada titik temu, kita serahkan kepihak inspektorat guna melakukan audit khusus", terang Camat..
Mediasi upaya penyelesaian polemik tersebut, pada Senin 30 Juni 2025 dihadiri Camat dan seketaris serta stafnya kecamatan, Datok Penguhulu Kampung Rantau Panjang, Pendamping Desa, Kepala Dusun, MDSK, keluarga pemilik tanah atau lahan, namun saat itu belum ada titik temu atau kesepakatan terkait legalitas atau hibah lahan. (Ls)
Social Header