Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup. Dana desa juga diharapkan dapat memperkuat perekonomian lokal dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Tujuan Dana Desa Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Mengurangi kemiskinan di desa, Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, Mendorong pembangunan ekonomi desa, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Adapun manfaat dari Dana Desa Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa, memperkuat perekonomian lokal, Mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota, Penanggulangan kemiskinan, Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Seperti saat ini Pemerintah Desa Ambarjaya Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi genjot pembangunan dari berbagai Sektor, terutama dalam skala proritas, pihaknya membangun Infrastruktur sarana jalan, serta sarana yang lainnya dan itu dibiayai dari Dana Desa tahap satu dan dua Tahun Anggaran 2025 sekarang ini.
Kepala Desa Ambarjaya, Eman Suherman ini berharap baik Sarana pembangunan jalan Desa,lingkungan dan sektor pembangunan yang lainnya bisa terkaper secara bertahap.
“Kegiatan pembangunan infrastrktur jalan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan dalam menopang perekonomian masyarakat Desa Tamansari pada khususnya,dan guna memberikan akses yang lebih nyaman bagi masyarakat”, ungkap Eman.
Dan Kepala Desa Ambarjaya ini berkomitmen “inshaa Allah kita Akan membangun Desa Ambarjaya dari berbagai Sektor,baik melalui Dana Desa maupun Bantuan Keuangan dari pemerintah provinsi (Banprov) jawa Barat”, Singkatnya, Jum'at (18/7/2025).
Adapun pembangunan Infrastruktur sarana jalan yang telah selesai dikerjakan yaitu pengaspalan dengan jenis pekerjaan Hotmix yaitu merupakan jalan Desa sebanyak 2 titik,dan hotmix jalan lingkungan 1 titik, serta pembangunan Infrastruktur sarana jalan degan jenis pekerjaan rabat beton sebanyak 2 titik. (Hadi/FKWSB)
Social Header