Global-hukumindonesia.id, Jambi — AKBP Mat Sanusi menduduki jabatan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi menuai sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini kini di emban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum melanggar undang-undang.
Secara yuridis, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian",
Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan ini telah memenuhi ketentuan hukum. Jika tidak, maka jabatan Mat Sanusi di KONI terkesan mengabaikan prinsip profesionalisme dan netralitas yang menjadi dasar etika institusi Polri.
Isu ini juga mendapat tanggapan dari Polda Jambi. Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri.
"Kalau secara berita kami lihat kita sudah tahu itu, cuman itu memang ada bidang khusus yang menangani", ujar Kompol M. Amin, Rabu (3/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bidang-bidang tersebut antara lain Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) yang memiliki kewenangan mendalami kasus seperti ini.
"Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada entah mungkin pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya", tambahnya.
Penunjukan ini menambah daftar panjang kontroversi rangkap jabatan di Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan dan lembaga non-pemerintah.
Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu.
Ditempat lain, Seorang AKBP yang Enggan disebutkan namanya dengan Tegas menyatakan, untuk berbuat dan mengabdi di Dunia Olahraga tidak harus menjadi Ketua.
"Sebagai Perwira Polri Aktif insyaallah saya akan memberikan Sumbangsih terhadap Dunia Olahraga", Ujarnya.
Dikatakan nya, di kepolisian sudah jelas aturannya di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan.
Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan Resmi dari Kapolda Jambi, terhadap Polemik anggota nya yang merangkap Jabatan tersebut. (*)
Social Header