Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Proyek Pembangunan Gadobangkong yang berlokasi di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang diduga sarat korupsi sampai saat ini masyarakat kabupaten Sukabumi menunggu kepastian hukum.
Proyek taman wisata gadobangkong ini dibiayai dari pemerintah provinsi jawa Barat melalui Dinas Perkim provinsi jawa Barat.
Menurut tim investigasi Inpekstorat Provinsi jawa Barat Saat dikomfirmasi,kepada Pihak Inspekstorat provinsi jabar mengatakan bahwasannya pembangunan proyek gadogbangkong ini ada kerugian negara.
Proyek ini menelan Anggaran Sebesar enam belas miliyar,Sementara itu kejaksaan tinggi jawa Barat,melalui kepala seksi penerangan Hukum,mengatakan proyek taman gadobangkong ini sudah ditangani kejati jawa Barat,namun masih tahap penyelidikan dan pengembangan.
Disisi lain beberapa tokoh masyarakat kabupaten sukabumi yang peduli akan pembangunan mendesak kepada kepada kejati jawa Barat agar secepat memperoses secara hukum,dan agar bisa memberikan keterbukaan informasinya secara terbuka terhadap masyrakat luas,berapa kerugian Negaranya terkait proyek gadobangkokng tersebut. (Hadi/FKWB)
Social Header