Global-hukumindinesia.id, Bangka - KPU Bangka dalam menyikapi dinamika pasca penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Bangka Pada Pemilihan Ulang tahun 2025 bahwa,
Keputusan KPU Bangka merupakan keputusan Rapat Pleno anggota KPU Bangka yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon yang diakukan secara administrasi dan prosedur berdasarkan PKPU No.19 tahun 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dan berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan dan berikut keputusan PKPU no 314 tahun 2025 dan keputusan KPU no. 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Sinarto selaku Ketua KPU Bangka yang didampingi oleh Husin selaku Ketua KPU Babel, Redi Citra selaku anggota Devisi Tehnis KPU Bangka, Zulkipli selaku anggota Devisi Hukum KPU Bangka dan Eko Iswantoro selaku Komisioner KPU Bangka saat menggelar jumpa pers, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Sinarto, dalam mengambil keputusan melalui rapat pleno oleh anggota KPU, tentu berdasarkan PKPU Nomor 19 tahun 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan dan berikut keputusan KPU Nomor 314 tahun 2025 dan keputusan KPU Nomor 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Dilanjutkan oleh Sinarto, Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati Bangka Rato Rusdianto-Ramadian menjadi calon adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang didasari UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, PKPU Pencalonan Nomor 8 tahun 2024.
Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdianto-Ramadian menjadi CALON adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang didasari UU Pilkada No. 10 tahun 2016, PKPU Pencalonan No. 8 tahun 2024, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, Keputusan KPU No. 314 tahun 2025, Keputusan KPU No. 504 tahun 2025, terkait atas semua dokumen dan/atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (IJAZAH PAKET C,) bacalon bupati Rato Rusdianto.
"Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan khusus tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, tugas KPU melaksanakan prosedur dan administratif yang benar sesuai aturan. Bukan untuk meneliti dan/atau mencari lebih jauh terkait hukum apakah ijazah Paket C yang diajukan oleh bacalon Bupati Rato Rusdianto PALSU atau TIDAK PALSU. Maka dalam hal ini, saya SINARTO selaku Ketua dan REDI CITRA selaku anggota Devisi Teknis tidak pernah menyampaikan kepada wartawan/media mengatakan status ijazah Paket C milik Rato Rusdianto itu PALSU. Maka kami membantah pemberitaan media terkait itu", ujar Sinarto.
KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota KPU. Oleh kerena itu, pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh Paslon Rato Rusdianto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti tutup Sinarto. (Ali Rachmansyah)



Social Header