Breaking News

Ketua BPD Kebonrejo Meminta Segera Ada Penunjukan dan Pengangkatan Pj Kepala Desa di Desa Kebonrejo

Global Hukum Indonesia, Banyuwangi
- Dengan berhentinya Kades Kebonrejo Dedie Suharto dari jabatannya, karena meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2025 lalu, Pemdes Kebonrejo dan BPD Desa Kebonrejo tidak bisa menetapkan hal-hal yang sifatnya strategis, pasalnya di Desa Kebonrejo belum ada peunjukan dan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa, yang mana tugas dan kewenangannya sama dengan Kepala Desa definitif, demikian halnya penjelasan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kebonrejo, Abdul Hadi kepada awak media omline ini saat dijumpai dikediamannya, Rabu siang (23/07/2025).

Menurut Abdul Hadi, BPD Kebonrejo sudah mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa  kepada Bupati Banyuwangi melalui Camat Kalibaru pada tanggal 15 Juli 2025, dan ia meminta untuk segera ada penunjukan dan pengangkatan Pj Kepala Desa di Desa Kebonrejo, agar program-program di Desa Kebonrejo segera bisa berjalan dan terealisasi.

Masih jelas Abdul Hadi, perlunya segera ada penunjukan dan pengangkatan Pj Kades di Desa Kebonrejo, karena banyak hal yang harus dibahas dan ditetapkan bersama BPD, diantaranya terkait dengan pembahasan rancangan Peraturan Desa Kebonrejo tentang APBDes Perubahan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sebagai syarat untuk pengajuan DD, ADD tahap kedua dan anggaran lainnya yang tertuang dalam APBDes Kebonrejo Tahun Anggaran 2025, selanjutnya terkait dengan program ketahanan pangan yang harus diMusdeskan, tambahnya.

Lanjut Abdul Hadi, selain itu ada beberapa hal yang harus dibenahi, seperti adanya kekosongan 2 (dua) perangkat desa yang harus segera diisi, pada jabatan Kasipem dan Kepala Dusun di Dusun Terongan.

Dipungkas penjelasannya, Abdul Hadi kembali menegaskan meminta kepada Bupati Banyuwangi, untuk segera ada penunjukan dan pengangkat Pj Kepala Desa di Desa Kebonrejo, demi kelancaran perjalanan roda pemerintahan di Desa Kebonrejo. (Mtf)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA