Breaking News

Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Mobil, l Caravan Dinkes

Global-hukumindonesia.id, Kab.Bandung - Kerugian Keuangan negara, dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021,lalu

Akibat perbuatan tersebut akhirnya  Dr. dr. Eisenhower Sitanggang, Sp.OG(K)., M.Kes., bersama dengan Drg, Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM,dan Christian Gunawan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 3.077.881.200,00- (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah).

“Serta berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Barat pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Caravan Mobile Uit Laboratorium Covid-19  Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3.077.881.200,00 (tiga milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus)", papar Doni.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung juga mengungkapkan adanya kasus lain, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja.

Serta pengembangan Model,dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020.

“yang sudah kami lakukan penetapan tersangka pada tanggal 23 Juni 2025 lalu, tersangka inisial K sudah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp172.685.316. yang mana uang tersebut saat ini berada di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung", singkatnya. (Hadi/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA