Global-hukumindonesia.id, Jambi — Direktorat Binmas Polda Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan pemuda anak-anak dan wanita dalam rangka mengisi acara pengenalan lingkungan sekolah (PLS) berikut pihak Ditbinmas dimintai materi tentang upaya menjaga Harkamtibmas, cegah Narkoba dan judi online di SMKN 6 Kota Jambi,Jl. Liposos II No.Rt. 08, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Jambi 36139. (15/7/2025).
Hadir pada acara tersebut antara lain: 1.Kepsek SMK; 2.Para Wakil Kepsek SMK; 3. Para siswa/siswi; 4 para orang tua/ wali murid SMK, kegiatannya mulai pukul 08.00 wib s.d selesai, situasi aman dan kondusif. Murid baru kita yg ikut MPLS hari ini berjumlah 1. SMK: 204 siswa; 2. Panitia : 5 orang; 3. Guru Pendamping 3 orang.
Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM., diwakili Kasubdit Bintibsos Ditbinmas AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kodusif bagi seluruh manajemen di SMKN 6 Kota Jambi
Tema MPLS SMKN 6 Kota Jambi yaitu “MPLS menyenangkan dan membangun".
Materi Ditbinmas yaitu “Upaya pre-emtif dalam harkamtibmas, cegah Narkoba dan judi online (judol) di lingkungan sekolah".
Esensi kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah untuk membantu siswa baru mengenal lingkungan sekolah, memahami aturan dan tata tertib sekolah, serta membangun hubungan dengan guru dan siswa lainnya.
Tujuan MPLS
- Mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru
- Membangun hubungan yang positif antara siswa, guru, dan staf sekolah
- Meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya disiplin dan tata tertib sekolah
- Membangun karakter dan kepribadian siswa yang positif
- Membangun karakter siswa yang positif dan berprestasi
- Menciptakan lingkungan sekolah yang ramah dan mendukung
- Meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya karakter dan prestasi
Dengan demikian, esensi kegiatan PLS/MPLS adalah untuk membantu siswa baru mengenal lingkungan sekolah dan membangun karakter yang positif, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya prestasi dan disiplin.3. Meningkatkan peran orang tua dan masyarakat: Meningkatkan peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi dan membimbing remaja.
Tujuan Penyuluhan yang dilakukan Ditbinmas Polda Jambi adalah:
1. Mencegah kenakalan remaja: Mencegah kenakalan remaja dan kasus narkoba berikut judol di lingkungan sekolah.
2. Mengembangkan remaja yang positif: Mengembangkan remaja yang positif, bertanggung jawab, dan memiliki keterampilan sosial yang baik.
3. Meningkatkan kesadaran para siswa/wi dalam upaya cegah narkoba dan judol dilingkungan sekolah terkhusus mengurangi tindak kriminalitas di kalangan remaja.
Selain itu disisipi penyuluhan materi terkait Undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan di Indonesia meliputi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). UU No. 35 Tahun 2014 juga merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak. UU Perlindungan anak pasal 76C, pasal 80. Pidana dalam KUHPidana pasal 351, pasal 170, pasal 335, pasal 310, pasal 311, pasal 281. (Ditbinmas Polda Jambi/ Viryzha)
Social Header