Global-hukumindonesia.id, Jambi — Direktorat Binmas Polda Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan pemuda anak-anak dan wanita dalam rangka mengisi acara pengenalan lingkungan sekolah (PLS) berikut pihak Ditbinmas dimintai materi tentang upaya menjaga Harkamtibmas, cegah Nafza dan judol di SMKN 2 jalan Kopral Ramli, Pasir Putih kec.Jambi Selatan, Kota Jambi 36135. (14/7/2025).
Hadir pada acara tersebut antara lain: 1.Kepsek SMK; 2.Para Wakil Kepsek SMK; 3. Para siswa/siswi; 4 para orang tua/ wali murid SMK, kegiatannya mulai pukul 09.00 wib s.d selesai, situasi aman dan kondusif. Murid baru kita yg ikut MPLS hari ini berjumlah lebih kurang 780 orang, Jumlah panitia 50 Orang, Pendamping ada 20 orang diambil dari osis, dan pramuka Gudep SMKN 2 Kota Jambi.
Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM diwakili Kasubdit Bintibsos Ditbinmas AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto,M.H.,M.Pd., menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan SMK PGRI 1Jambi yang aman, nyaman dan kodusif bagi seluruh manajemen SMKN 2 jalan Kopral Ramli, Pasir Putih kec.Jambi Selatan, Kota Jambi
tema MPLS SMKN 2 Kota Jambiyaitu: “MPLS Ramah Membangun Generasi Berkarakter dan Berprestasi. "
Materi Ditbinmas yaitu “Upaya pre-emtif dalam harkamtibmas, cegah Nafza dan judi online (judol) di lingkungan anak sekolah".
Esensi kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah untuk membantu siswa baru mengenal lingkungan sekolah, memahami aturan dan tata tertib sekolah, serta membangun hubungan dengan guru dan siswa lainnya.
Tujuan MPLS
- Mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru
- Membangun hubungan yang positif antara siswa, guru, dan staf sekolah
- Meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya disiplin dan tata tertib sekolah
- Membangun karakter dan kepribadian siswa yang positif
Tema MPLS SMKN 2 Kota Jambi
Tema "MPLS Ramah Membangun Generasi Berkarakter dan Berprestasi" menunjukkan bahwa kegiatan MPLS di SMKN 2 Kota Jambi bertujuan untuk:
- Membangun karakter siswa yang positif dan berprestasi
- Menciptakan lingkungan sekolah yang ramah dan mendukung
- Meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya karakter dan prestasi
Dengan demikian, esensi kegiatan PLS/MPLS adalah untuk membantu siswa baru mengenal lingkungan sekolah dan membangun karakter yang positif, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya prestasi dan disiplin.3. Meningkatkan peran orang tua dan masyarakat: Meningkatkan peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi dan membimbing remaja.
Tujuan Penyuluhan yang dilakukan Ditbinmas Polda Jambi adalah:
1. Mencegah kenakalan remaja: Mencegah kenakalan remaja dan bullying di sekolah dan masyarakat.
2. Mengembangkan remaja yang positif: Mengembangkan remaja yang positif, bertanggung jawab, dan memiliki keterampilan sosial yang baik.
3. Meningkatkan keselamatan masyarakat: Meningkatkan keselamatan masyarakat dengan mengurangi tindak kriminalitas remaja.
Selain itu dalam penyuluhan tersebut, Ditbinmas-Bintibsos Polda Jambi yang memaparkan materi terkait Undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan di Indonesia meliputi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). UU No. 35 Tahun 2014 juga merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak. UU Perlindungan anak pasal 76C, pasal 80. Pidana dalam KUHPidana pasal 351, pasal 170, pasal 335, pasal 310, pasal 311, pasal 281. (Ditbinmas Polda Jambi/Viryzha)
Social Header