Breaking News

BNNK Aceh Tamiang Gelar Sosialisaai Bahaya Narkoba di Sekolah Dalam Rangka MPLS

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang melalui Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) pukul 09.00 Wib, melaksanakan kegiatan Sosialisasi bahaya narkoba dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS ) di masing-masing Sekolah dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (17/07/2025).

Pada kegiatan tersebut, waktu yang sudah ditentukan atau terjadwal dimasing-masing Sekolah meliputi  SMAN 1 KjM, SMAN 4 KjM  dan SMAN 2 Percontohan Karang Baru, dengan antusias para pelajar mengikuti kegiatan ini.

Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi, S.E., S.H., melalui Kepala tim pencegahan BNNK Aceh Tamiang Ns. Hari Mulyadi, S.Kep.,M.H., melalui Telpon seluler WhatsApp menyampaikan kepada media Global-hukumindonesia.id bahwa "Kegiatan Sosialisasi bahaya narkoba di masing masing Sekolah dengan jadwal yang sudah ditentukan guna memberikan edukasi kepada pelajar sebagai generasi anak bangsa tentang bahaya narkotika dalam rangka mensukseskan Indonesia bersih narkoba.

"Hal ini.sebagai upaya preventif dalam memberikan pemahaman kepada para peserta didik baru mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini dengan memberikan materi mengenai jenis-jenis narkoba, dampak negatif penggunaan narkotika, serta strategi pencegahan dan penolakan terhadap pengaruh buruk lingkungan", ujar Katim BNNK.

Kepala Tim (Katim) BNNK Aceh Tamiang juga menyebutkan "Sosialisasi ini dikemas secara interaktif agar para siswa lebih mudah memahami dan berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.

“Kegiatan ini sangat penting, terutama dalam masa peralihan siswa baru yang sedang beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Kami ingin memastikan mereka memiliki pemahaman yang kuat untuk menjauhi narkoba dan menjaga masa depan mereka", sebut Katim BNNK Hari Mulyadi, kepada media. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA