Breaking News

Bakesbangpol Sarolangun Gelar Sosialisasi Mekanisme Pencairan Manfaat Dana Hibah Tahun 2025

Global-hukumindonesia id, Sarolangun - Bakesbngpol Kabupaten Sarolangun, (Kamis, 31/07/2025) mengelar kegiatan sosialisasi mekanisme pencairan manfaat  dana hibah tahun 2025. bertempat diaula kantor Bakesbangpol Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kaban Kesbangpol Hudri, S.Pd.I., M.Pd.I., dihadiri Kabid Ormas Dedy Kurniawan, SE., Plt Kabid Wasbang Lydia Yuliana, SE.,  Kabid Politik Dalam Negeri Darmawan Septiadi Lubis, Narasumber dari BPKAD Sarolangun Hasbi Munandar, S.Th.I., serta ikut dihadiri 10 Ormas/LSM penerima manfaat dana hibah tahun 2025.

Kaban kesbangpol Sarolangun Hudri, S.Pd.I., M.Pd.I., dalam Sambutannya, mengatakan, "kegiatan sosialisasi ini didasari UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2018, dan Perbup Sarolangun nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman pemberian dana hibah bagi Ormas/LSM", jelasnya.

”Sesuai Permendagri Nomor 57, ormas penerima dana hibah harus terverifikasi kemenkumham, begitu juga  LSM harus terverifikasi secara sah terlebih dahulu untuk mendapatkan dana hibah", ujarnya.

"Kegiatan ini merupakan suatu langkah kongkret Bakesbangpol dalam rangka  mewujudkan organisasi masyarakat yang tertib secara administratif, memberikan pemahaman kepada ormas/LSM dalam tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah agar sesuai dengan aturan yang berlaku", ungkapnya

“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kehadiran Organisasi Masyarakat ini tentunya dibutuhkan, semoga kedepan rekan-rekan semua bisa memberikan kontribusi kepada Pemerintahan kabupaten  Sarolangun", tutup Kaban Kesbangpol Kabupaten Sarolangun. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA