Global-hukumindonesia.id, Jakarta - insiden tindakan penahanan dan intimidasi terhadap tiga wartawan di Bengkulu telah menambah daftar korban kekerasan terhadap insan pers dan jurnalis di tanah air kita. Perbuatan tersebut sudah tidak relevan dengan kebebasan pers dan jurnalis selaku sosial kontrol yang merupakan pilar keempat kebangsaan di negeri ini.
Kejadian serupa sudah seringkali terjadi dan kejadian tersebut sudah tidak dapat dibiarkan dengan begitu saja, dan harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) di negara ini titik ungkap tersebut diutarakan Asep Suherman. S.H., selaku ketua umum ke GAWARIS (Gabungan Wartawan atas Indonesia Satu).
Menegaskan Asep Suherman.S.H., yang akrab biasa dipanggil komandan adalah purnawirawan TNI AD bahwa inside yang telah dialami oleh 3 (tiga) rekan awak media di Bengkulu sudah sangat keterlaluan dan tidak dapat di anggap masalah kecil.Siapapun dan kepada siapapun perbuatan penganiayaan dan kekerasan dengan cara apapun tidak di benarkan di negara ini. hukum telah mengatur tentang perbuatan yang dimaksud. Jakarta, Minggu 20 Juli 2025.
"Tangkap segera seluruh pelakunya. siapapun mereka bawa dan hadapkan di muka sidang agar mereka (pelaku red) yang mengaku sebagai orang organisasi dapat memahami bahwa negara ini adalah hukum bukan negara barbar", ujar Asep Suherman
Ungkap Asep Suherman, "team gawaris akan mengawal proses hukum yang menimpa jurnalis yang berada di Bengkulu dan kami akan berkoordinasi dengan pihak APH baik Polda dan polres Bengkulu atas terjadinya insiden tersebut", jelasnya. (redaksimghijabar@gmail.com/Yudhi Dewa)
Social Header