Breaking News

AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., beri Donasi ke Ponpes Al Hubbus Shofiyah berupa Uang

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Memberi sumbangan untuk pondok pesantren dalam ajaran Islam adalah perbuatan yang sangat terpuji dan dianjurkan. 

Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang mendorong umatnya untuk saling membantu, berderma, dan peduli terhadap pendidikan agama.

Dasar Hukum:

Al-Quran:
Banyak ayat dalam Al-Quran yang menganjurkan umat Islam untuk bersedekah dan berinfak, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 261 yang menjanjikan pahala berlipat ganda bagi orang yang bersedekah.

Hadits:
Nabi Muhammad SAW juga banyak memberikan contoh dan anjuran untuk bersedekah, termasuk untuk kepentingan pendidikan.
Pondok Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan.

Pondok pesantren memiliki peran penting dalam penyebaran ilmu agama dan pembentukan karakter generasi muda. 

Memberi sumbangan untuk pesantren berarti turut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat nilai-nilai agama.
Manfaat Sumbangan.

Mendukung Pendidikan Agama:
Sumbangan dapat digunakan untuk membangun fasilitas pesantren, menyediakan buku-buku pelajaran, atau membantu biaya operasional pesantren.

Membentuk Generasi Berakhlak Mulia, Pendidikan di Pesantren menekankan pada pembentukan karakter yang Islami, sehingga sumbangan yang diberikan turut berkontribusi pada pembentukan generasi yang berakhlak mulia.
Mendapat Pahala.

Sesuai ajaran Islam, setiap amal baik, termasuk sumbangan untuk pesantren, akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Cara Memberikan Sumbangan:
Langsung ke Pesantren:
Bantuan dapat diberikan langsung kepada pengurus pesantren yang bersangkutan.
Melalui Lembaga Resmi.

Bantuan juga dapat disalurkan melalui lembaga atau organisasi yang memiliki program bantuan untuk pesantren.
Melalui Transfer Bank.

Beberapa pesantren memiliki rekening bank yang bisa digunakan untuk menerima sumbangan.

Pentingnya Keikhlasan
Dalam memberikan sumbangan, penting untuk melakukannya dengan ikhlas dan niat karena Allah SWT.

Dengan memberikan sumbangan untuk pondok pesantren, umat Islam dapat turut serta dalam menjaga kelangsungan pendidikan agama dan membentuk generasi penerus yang berkualitas.  

Seperti kapolres Sukabumi,AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., Hari ini Sabtu (12/7/2025) telah menyumbangkan hartanya berbentuk uang tunai yang diserahkan langsung kepada Ustadz Acep dan ustadz Sarif Hidayatullah sebagai pimpinan ponpes Al Hubbus Shofiyah yang beralamat di Kampung Dermaga,  Desa Babakanpari Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sumbangan berbentuk uang tersebut langsung diserahkan oleh Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet yang didampingi Anggotanya kepada pengurus ponpes Al Hubus Shofiyah.

Sementara itu, Rd. Hadi Haryono Kartadisastra selaku Humas di Ponpes Al Hubbus Shofiyah Sangat mengucapkan, "terima kasih yang sebesar-besarnya baik kepada bapak Kapolres Sukabumi, juga kepada bapak Kapolsek Cidahu dan jajarannya yang telah ikut serta demi terwujudnya dalam pembangunan ponpes Al Hubbus Shofiyah", ucapnya. 

"Semoga Allah Swt menggantikannya apa yang sudah diamalkan oleh Bapak Kapolres sukabumi dengan berlipat ganda, dan kami keluarga Besar Ponpes Al Hubbus Shofiyah sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya", Singkat Rd. Hadi. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA