Global-hukumindonesia.id, Garut - Wakil Bupati Garut Drg. Lutfhianisa Putri Karlina, MBA., menggelar konferensi pers di halaman kantor Dinas Sosial Kabupaten Garut, Jumat (13/6/2025) untuk mengungkapkan dugaan penyalahgunaan kewenangan di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pakenjeng. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari kunjungannya sebelumnya ke wilayah tersebut.
Terkait dengan temuan-temuan penting seperti (1) Dugaan pemalsuan data penerima bantuan, dengan perbedaan identitas antara nama dan foto di data resmi dengan kondisi sebenarnya (2) Penyimpangan serius dalam proses pendataan dan distribusi bantuan (3) 503 warga tercatat sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT, namun hanya sekitar 240 warga yang benar-benar menerima bantuan (4) Sekitar 260-300 data diduga dimanipulasi, dan bantuan tidak pernah sampai kepada penerima yang sebenarnya
Adapun statement dan reaksi wakil bupati, (1) Berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas (2) Menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan meskipun dana bantuan dikembalikan (3) Menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan data dan penyaluran bantuan
Dengan tuntutan warga masyarakat (1) Meminta pemerintah desa dan pendamping PKH memberikan penjelasan resmi terkait alur penyaluran, daftar penerima, dan bukti pencairan dana
(2) Menuntut oknum yang terlibat diproses hukum dan dana yang hilang dikembalikan
(3) Mengawasi ketat penyaluran bansos ke depan, melibatkan masyarakat, dan berbasis data yang akurat
Kasus ini masih dalam proses investigasi dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Tanjung Mulya. (redaksimghijabar@gmail.com/Fenny Retno Pratiwi/Yahya Hidayat)
Social Header