Breaking News

Terkait HGU, Pertemuan Dengan Bupati Aceh Tamiang Berharap Ada Titik Terang

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Ketua koordinator pelepasan HGU PTPN I bersama tim serta Datok Penghulu Kampung Simpang Kanan didampingi LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) bertemu dengan Bupati Aceh Tamiang terkait Kampung (red-Desa) Simpang Kanan Kecamatan Kejuruan Muda masih diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Dari pertemuan beberap bulan yang lalu dengan Bupati Aceh Tamiang, ia mengatakan perpanjangan HGU selembarpun belum kita tanda tangani. Seiring berjalannya waktu dalam perbincangan pada pertemuan tersebut, sekaligus menjalin silaturahmi masyarakat bersama Bupati terpilih Irjen Pol (purn) Drs. Armia Fahmi, M.H., ia juga mengucapkan, nanti kita akan lakukan peninjauan di Kampung Simpang Kanan", terang Karimuddin, meniru ucapan Bupati.

Ketua koordinator didampingi tim menyebutkan "Dari pertemuan dengan Bupati terpilih sebagai langkah awal untuk membuka jalan penyelesaian proses pelepasan lahan HGU PTPN I wilayah Kampung Simpang Kanan masi menggantung.

"Persoallan pelepasan HGU telah berlangsung cukup lama, menjadi perhatian banyak pihak terutama masyarakat yang menggantungkan harapan pada pelepasan status lahan, agar Kampung Simpang Kanan memiliki pemukiman, yang saat ini sejengkal tanahpun tidak ada", sebut Karimuddin, kepada media Global-hukumindonesia.id. Selasa (24/06/2025).

Ketua koordinator mengungkapkan "Berharap, kepemimpinan yang baru, akan ada langkah tegas dan komiitmen nyata untuk memperjuangkan dalam penyelesaian persoalan ini, guna kepentingan masyarakat luas dan mendorong proses pelepasan HGU ketahap yang lebih jelas dan transparan.

"Kampung Simpang Kanan dari tahun 1950 sudah ada sebelum pihak perusahaan perkebunan PTPN I berdiri. Pada masa itu masyarakat dan pemerintahan Kampung Simpang Kanan tidak dapat berbuat banyak dan terpinggirkan, seluruh tanah Kampung (red-Desa) dikuasai oleh pihak perusahaan perkebunan sampai saat ini", ungkap Karimuddin selaku koordinator pelepasan HGU. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA