Breaking News

Kepala Dinas Sosial Bangka: Kami Akan Tolak Pengajuan BPJS PBI yang Diurus Orang Lain, Tidak Termasuk di Kartu Keluarga

Global-hukumindinesia.id, Bangka - Kepala Dinas Sosial ,Kabupaten Bangka, Baharudin, SH., atau biasa disapa Pak Mo, menyampaikan bahwa dalam menerbitkan BPJS gratis baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, ada prosedur yang harus dilalui.

Termasuk bila pemohon belum masuk dalam data DTKS, maka akan dilakukan verifikasi terhadap data dan calon  penerima BPJS gratis tersebut yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di setiap  Kelurahan atau Desa. Hal ini disampaikan Pak Mo kepada media pada Minggu (08/06/2025). 

Menanggapi adanya kabar dan informasi bahwa ada pihak - pihak tertentu yang mengkoordinir pembuatan BPJS PBI maupun peralihan BPJS Mandiri ke BPJS PBI.

Pak Mo menekankan kepada masyarakat untuk datang  dan mengurus sendiri berkas tersebut dan jangan menggunakan jasa orang lain. Karena sesuai aturan, pemohon harus mengurus sendiri atau diwakilkan kepada orang lain yang masih dalam 1 Kartu Keluarga yang sama.

“Nanti kalau ada yang datang ke Desk Dinas Sosial yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus berkas pengajuan BPJS PBI maupun peralihan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, maka akan kami tolak bila yang datang mengurus bukan yang bersangkutan, kami mengharuskan pemohon datang sendiri ataupun diurus oleh keluarga lain  yang masih dalam 1 Kartu Keluarga", tegas Pak Mo.

Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bangka berharap pihak RT dan Kaling/Kadus yang setiap hari berhubungan langsung dengan masyarakat dapat menyampaikan informasi ini, sehingga masyarakat paham prosedurnya.

“Masyarakat jangan khawatir, kami akan memberikan pelayanan sesuai prosedur yang ditentukan. Kalau memang masyarakat tersebut layak mendapatkan BPJS gratis dari pemerintah, kami pastikan akan diberikan", urainya.

Apabila ada yang mau membuat BPJS PBI maupun peralihan dari Mandiri ke PBI, semua harus melalui proses dan prosedur yang benar.

RT dan Kaling/Kadus harus mengetahui, selain itu juga PSM harus mengeluarkan surat keterangan layak untuk kemudian pihak kelurahan/Desa menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani Lurah/Kades setempat dan selanjutnya dibawa ke kecamatan untuk diketahui.

“Sekali lagi saya sampaikan kepada warga Kabupaten Bangka untuk datang dan mengurus sendiri pengajuannya. Ikuti Prosedurnya dan jangan diwakilkan kepada pihak lain yang bukan dalam 1 KK, apalagi diajukan  secara kolektif dan diurus oleh pihak yang tidak berkepentingan", pungkas Rachmansyah. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA