Breaking News

Kegiatan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Klien Bapas Banda Aceh selenggarakan kegiatan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan yang berlangsung di Yayasan Rumah Kita, Darah Untuk Aceh Jalan. Mesjid Tuha No. 07 Desa Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Kamis (26/06/2025).

Bapas Kelas I Banda Aceh yang merupakan salah satu UPT yang berada dibawah koordinasi Kantor Wilayah Ditjen PAS Aceh, beserta Klien pemasyarakatan mengikuti Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli 2025 sekaligus Persiapan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Bapas se-Indonesia yang berjumlah 94 UPT dan terpusat di Kampung Budaya Betawi, Jakarta, sementara Bapas lainnya mengikuti secara daring.

Yayasan Rumah Kita merupakan sebuah rumah singgah yang menyediakan tempat tinggal bagi anak-anak penderita kanker dan thalassemia dari luar kota Banda Aceh. Anak tersebut saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA). Yayasan ini didirikan untuk mendukung dan membantu anak penderita thalasemia. Rumah Kita tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga fasilitas konsumsi dan transportasi ke rumah sakit bagi pasien. 

Aksi sosial yang dilakukan merupakan salah satu bentuk persiapan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 terkait adanya pidana alternatif yaitu kerja sosial, pengawasan, dan denda. Peran Bapas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi sangat penting. Dalam hal ini adalah

PK Bapas yang mempunyai tugas melakukan pembimbingan maupun pendampingan dalam pidana kerja sosial. Dalam hal kerja sosial dapat dilakukan dengan cara membantu pada fasilitas umum seperti perpustakaan, yayasan, rumah ibadah, dan lainnya. Pidana alternatif selain dapat memberikan efek jera pada pelaku namun juga dapat bermanfaat bagi masyarakat umum.

Kegiatan dibuka oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, sekaligus peresmian kegiatan aksi sosial. Dari Bapas Banda Aceh peresmian dilakukan secara simbolis oleh Kabapas dengan menyerahkan seperangkat alat kebersihan kepada perwakilan 3 Klien Bapas. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan gotong-royong Klien di Yayasan Rumah Kita. 

Yayasan Rumah Kita, selain Kabapas Banda Aceh, Ridha Ansari beserta staf, kegiatan dihadiri pula oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Kepala Bidang PK Ditjen PAS Aceh, Kepala Bidang Perawatan Rumah Keamanan dan Kepatuhan Internal Ditjen PAS Aceh, Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Kepala Rupbasan Kelas I Banda Aceh, Dinas Sosial Aceh, Ketua Yayasan Rumah Kita (Darah Untuk Aceh), Yayasan Rumoh Geutanyoe Aceh, dan tentunya Klien Pemasyarakatan Bapas Banda Aceh sebanyak 13 (tiga belas) orang. Berita dihimpun Humas Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA