Breaking News

Kasus Penipuan Kredit Mobil Daihatsu Sigra, Pelaku akan Dilaporkan ke Polisi di Bandung

Global-hukumindonesia.id, Bandung -Telah terjadi kasus penipuan kredit mobil Daihatsu Sigra tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi D 1265 YCW, kejadian di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Pelaku bernama Nurwan Rodiansyah menawarkan over kredit mobil kepada korban bernama Regi dengan meminta uang muka awal sebesar Rp 5 juta dan harus dibereskan dengan total keseluruhan Rp 10 juta untuk over kredit mobil tersebut, lalu pelaku berjanji untuk mengembalikan DP sebesar Rp 10 juta. Namun, setelah mobil diserahkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil ataupun uang DP over kredit mobil pembayaran sampai lunas dengan nominal Rp 10 juta Rupiah. (Senin, 9/06/2025).

Adapun disini sudah jelas adanya unsur serta pasal yang dikenakan kepada pelaku Nurwan Rodiansyah. Sesuai pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 juta.

Lalu sesuai dengan pasal Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 900.

Serta unsur penipuan pelaku membuat pernyataan palsu tentang over kredit mobil pelaku meminta uang muka awal dengan nominal Rp 5 juta dan harus dibereskan dengan total keseluruhan 10 juta rupiah.

Adapun pelaku berjanji untuk mengembalikan DP namun tidak memiliki niat untuk mengembalikan baik mobil ataupun uang dp transaksi mobil tersebut. 

Sehingga korban yang bernama Regi akan coba mengambil langkah yang akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 

Langkah yang akan diambil oleh korban, Akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian yaitu Polsek sesuai dengan transaksi awal di rumah korban di daerah jalan Aruna BLK 23 Pajajaran, Bandung.

Agar dapat segera di proses oleh pihak kepolisian serta segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pelaku serta saksi-saksi. Jika pelaku terbukti bersalah maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan sesuai rangkuman diatas.

Dalam kasus ini, korban telah meminta bantuan kepada Yudhi Dewa selaku Dirlitbang di Media Global Hukum Indonesia untuk mempublikasikan kasus yang dialaminya. Dengan demikian, diharapkan pelaku dapat terjerat dengan hukum dan korban dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. (redaksimghijabar@gmail.com/Utep Abdul Nassir)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA