Breaking News

Jatanras Polda Sumsel Berhasil Tangkap Pemilik Senpi

Global-hukumindonesia.id, Palembang - Minggu, 15 Juni 2025 sekira jam 12.00 Wib, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel memperoleh info dari masyarakat bahwa TO OPS SENPI An. SAID Bin ABDULLAH sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya langsung Kanit IV Subdit III Jatanras AKP TAUFIK ISMAIL, SH., MH., dan anggota untuk lakukan lidik. Sesampainya di tempat sasaran tim langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan lakukan penggeledahan di rumahnya dan didapatkan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi 5 butir peluru cal 38 beserta 3 unit kunci Letter T yang disimpan di dalam kandang ayam di belakang rumah.

Selanjutnya BB diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel guna pengembangan terkait TP lain kemudian dilakukan pemeriksaan. Diakui oleh tersangka Said bin Abdullah,

Barang bukti:

1. Satu pucuk senpi rakitan jenis rev warna silver.

2. Lima butir amunisi cal 38 warna silver.

"Said bin Abdullah dikenakan pasal menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa hak dan bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Drt No. 12 Thn 1951", tutup AKP Taufik. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA