Breaking News

Direktorat Binmas Polda Jambi Lakukan BINTURMAS

Global-hukumindonesia.id, Jambi — Direktorat Binmas Polda Jambi, Subditbintibsos melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan peraturan masyarakat (BINTURMAS) dalam rangka upaya menjaga Harkamtibmas, terkait pelanggaran dan kejahatan atau tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA), lokasi/ tempat RT.05 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi-361139. (20 Juni 2025).

Hadir pada acara tersebut antara lain: 1.Ketua RT 05 bapak Hermato,  2.Para ibu-ibu warga RT.05;  3. Para remaja putri warga RT.05; kegiatannya mulai  pukul 09.00 wib s.d selesai, situasi aman dan kondusif.
  
Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM., diwakili Kasubdit Bintibsos Ditbinmas AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H.,M.Pd., menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan warga RT.05 yang aman, nyaman dan kodusif 
tema yang diangkat yaitu “Sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)".

Esensi Sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah: 1.Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman; 2. Meningkatkan kesadaran masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak; 3. Pemahaman tentang UU PPA yaitu: Memberikan pemahaman yang jelas tentang Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, termasuk hak-hak dan perlindungan yang diberikan.

Mencegah Kekerasan dan Penindasan:
1. Mencegah kekerasan: Mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik fisik, emosional, maupun seksual.
2. Menghentikan penindasan: Menghentikan penindasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Meningkatkan Perlindungan dan Pelayanan:
1. Meningkatkan perlindungan: Meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau penindasan.
2. Pelayanan yang efektif: Menyediakan pelayanan yang efektif bagi korban, termasuk dukungan psikologis, medis, dan hukum.

Tujuan Sosialisasi
1. Masyarakat yang sadar: Menciptakan masyarakat yang sadar akan pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak.
2. Pencegahan kekerasan: Mencegah kekerasan dan penindasan terhadap perempuan dan anak.
3. Perlindungan yang efektif: Menyediakan perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau penindasan.

Dengan demikian, sosialisasi UU PPA dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak. (Ditbinmas Polda Jambi/Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA