Breaking News

Direktorat Binmas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Pre-emtif Terkait Binpenakta

Global-hukumindonesia.id, Jambi — Direktorat Binmas Polda Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan pemuda anak-anak dan wanita (BINPENAKTA) dalam rangka menjaga Harkamtibmas, dan anti bullying-perundungan dan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di SMK PGRI 1Jambi, lorong Cendana Broni No.52, Solok Sipin Kec.Telanaipura, Kota Jambi-36124. (Kamis, 19 Juni 2025).

Hadir pada acara tersebut antara lain: 1.Kepsek SMK; 2.Para Wakil Kepsek SMK; 3. Para siswa/siswi; 4 para orang tua/ wali murid SMK, kegiatannya mulai  pukul 09.00 wib s.d selesai, situasi aman dan kondusif.
  
Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM., diwakili  Kasubdit Bintibsos Ditbinmas AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan SMK PGRI 1Jambi  yang aman, nyaman dan kodusif bagi seluruh manajemen SMK PGRI 1, dan lingkungan warga lorong Cendana Broni, Solok Sipin.
Tema yang diangkat yaitu “Antisipasi Kenakalan Remaja/ Perundungan Bullying dan Kelompok Kriminal Anak Bermotor (KKAB) di Kota Jambi".

Esensi penyuluhan terkait Antisipasi Kenakalan Remaja/Perundungan (Bullying) dan Kelompok Kriminal Anak Bermotor (KKAB) adalah:

Mencegah Kenakalan Remaja dan Bullying
1. Meningkatkan kesadaran: Meningkatkan kesadaran remaja tentang bahaya kenakalan remaja dan bullying.
2. Mengembangkan keterampilan sosial: Mengembangkan keterampilan sosial remaja, seperti empati, komunikasi efektif, dan manajemen konflik.
3. Mendorong perilaku positif: Mendorong perilaku positif remaja, seperti toleransi, menghormati perbedaan, dan bertanggung jawab.

Mencegah KKAB
1. Meningkatkan kesadaran akan risiko: Meningkatkan kesadaran remaja akan risiko terlibat dalam KKAB.
2. Mengembangkan alternatif positif: Mengembangkan alternatif positif bagi remaja, seperti kegiatan ekstrakurikuler, olahraga, atau kegiatan sosial.
3. Meningkatkan peran orang tua dan masyarakat: Meningkatkan peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi dan membimbing remaja.

Tujuan Penyuluhan
1. Mencegah kenakalan remaja: Mencegah kenakalan remaja dan bullying di sekolah dan masyarakat.
2. Mengembangkan remaja yang positif: Mengembangkan remaja yang positif, bertanggung jawab, dan memiliki keterampilan sosial yang baik.
3. Meningkatkan keselamatan masyarakat: Meningkatkan keselamatan masyarakat dengan mengurangi tindak kriminalitas remaja.
Dalam penyuluhan tersebut, Ditbinmas-Bintibsos Polda Jambi yang memaparkan materi terkait Undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan di Indonesia meliputi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). UU No. 35 Tahun 2014 juga merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak. UU Perlindungan anak pasal 76C, pasal 80.  Pidana dalam KUHPidana pasal 351, pasal 170, pasal 335, pasal 310, pasal 311, pasal 281. (Ditbinmas Polda Jambi/Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA