Breaking News

Tuntutan Warga 10 Desa Terdampak Sutet 2, Utep Nassir Mewakili Warga Mendatangi PT. PLN Regional Cigereleng

Global-hukumindonesia.id, Kabupaten Bandung - Permasalahan SUTET 2 milik PT. PLN dengan Warga 10 Desa di Kabupaten Bandung, yang mana dari wakil Warga yaitu Utep Nassir berupaya memfasilitasi kembali tuntutan warga yang terdampak SUTET 2 sejak 2018. Meskipun sebelumnya warga telah menerima uang kompensasi Tali Asih sebesar 1,5 miliar pada 2011 dan uang kompensasi sebesar 800 juta rupiah pada 2018, namun selama 8 tahun tidak ada realisasi dari pihak PLN terkait ganti rugi.

Pertemuan antara pengurus SUTET 2 wakil dari Warga 10 Desa Utep Nassir dengan perwakilan PT. PLN Regional Cigereleng Ibu Nazmi pada Hari Senin, 5 Mei 2025, pukul 10:30 WIB, membahas tentang uang ganti rugi untuk warga masyarakat yang terdampak dari 10 Desa, yaitu: Desa Nanjungmekar, Desa Haurpuggur, Desa Padamukti, Desa Cibodas, Desa Langgensari, Desa Majasetra, Desa Cipaku Tandang, Desa Rancakole, Desa Manoharja, Desa Banjaran, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. 

Pengurus SUTET 2 perwakilan warga berharap, "adanya uang ganti rugi yang sesuai dan sepadan terhadap warga masyarakat yang terkena jalur SUTET 2, bukan hanya sebatas uang Tali Asih dan uang kompensasi saja”, ucap Utep Nassir 

Jawaban dari Perwakilan PT. PLN Regional Cigereleng Ibu Nazmi menjelaskan, "bahwa untuk saat ini pihaknya sedang membuatkan program seperti budidaya ikan dan CSR, dan lainnya, namun belum ada rencana untuk memberikan uang ganti rugi", ucapnya, dan Ibu Nazmi berjanji akan melaporkan temuan ini kepada pihak perusahaan.

Tambahnya, ”PT. PLN Regional Cigereleng tidak memiliki kewenangan terkait uang ganti rugi karena sudah menerima dana bersih dari pusat dan hanya bertanggung jawab untuk pemeliharaan", beber ibu Nazmi.

Sambung Pengurus SUTET 2 dari warga Utep Nassir meminta, "adanya transparansi keterbukaan informasi publik sehingga Kami dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada warga masyarakat yang terdampak terkait uang ganti rugi yang selama ini tidak ada kelanjutannya", ungkapnya.

"Semoga dengan pertemuan di hari ini ada jawabannya yang pasti atas keluhan dari warga masyarakat yang terdampak jalur SUTET 2, dan berharap pertemuan ini menjadikan jalan untuk bisa menyampaikan keluhan warga masyarakat, 

Dan Tujuan dari upaya ini adalah untuk memperjuangkan hak warga masyarakat yang terdampak SUTET 2, dan mencari solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan warga", pungkas Utep Nassir.  (redaksimghijabar@gmail.com/Yudhi Dewa/Fenny Retno Pratiwi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA