Breaking News

Terus Sosialisasikan Bahaya Judol dan Narkoba, Kapolsek Berbak Ipda Hans Ajak Masyarakat Awasi Pergaulan Anak

Global-hukumindonesia.id,  Tanjabtim - Dalam rangka mencegah terjadinya pergaulan bebas terhadap anak dan dampak dari bahaya Judi Online (Judol) serta penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Berbak Ipda Hans terus melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa.

Kali ini Ipda Hansmadi Simangunsong kembali turun ke masyarakat yang mana dengan mengunjungi kantor Desa Rawasari Kec Berbak untuk melakukan sosialisasi bahaya Judol dan NAFZA, Kamis (22/5/2025) yang dihadiri langsung Kepala Desa Rawasari Abd .Rokip Ketua BPD Desa Rawasari, serta masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Berbak Ipda Hans menyampaikan bahwa Narkoba dan Judol saat ini sudah masuk hingga ke pelosok desa oleh karena itu melalui program Bersama Polri, Ayo Kita Selamatkan Anak Bangsa bisa menjadi penerus tanpa Narkoba dan Judol.

Ipda Hans menjelaskan, NAFZA adalah Narkoba, Alkohol, Zat-Zat Berbahaya yang mana dapat memiliki dampak yang sangat serius dan berkepanjangan pada individu, keluarga dan lainya.

“Nafza sangat berdampak pada kerusakan fisik, psikologis, sosial dan menyebabkan beban ekonomi pada keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Mari kita melakukan pencegahan, pengawasan dan dukungan dari keluarga, teman, dan profesional dapat membantu individu yang telah menggunakan Nafza untuk pulih dan kembali ke jalur yang benar.

Selanjutnya, untuk Judol sendiri yaitu Judi Online yang mana apabila kecanduan, Kerugian judi online terhadap anak pelajar sekolah dapat sangat serius dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan anak;

“Dampak kerugian akademik berupa penurunan prestasi, kehilangan minat belajar serta dapat merusak konsentrasi anak-anak dan membuat mereka sulit untuk fokus pada pelajaran", sambungnya.

Tidak sampai di situ saja, dampak  kerugian finansial dapat berupa kehilangan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah atau kehidupan sehari-hari, hutang dan kerusakan pada ekonomi keluarga;

“Kerugian psikologis bisa membuat anak ketergantungan stres dan kecemasan serta depresi dan gangguan mental lainnya pada anak-anak", lanjut Ipda Hans.

Sedangkan Kerugian sosial berupa kerusakan hubungan, pengucilan dan kerusakan reputasi anak-anak dan keluarganya.

“Mari kita bersama-sama saling mendukung dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap anak agar tidak terjebak dalam judi online", pungkasnya. (DPS)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA