Breaking News

Sesuai Arahan Gubernur Jawa Barat, Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Harus Transparan Terkait Anggaran Kepada Masyarakat

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Kabupaten mendapatkan anggaran dari beberapa sumber, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dari APBN, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dan pendapatan lainnya yang sah.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Pajak Daerah:
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Cukai, dan Pajak Penghasilan.
Retribusi Daerah:

Pungutan atas jasa atau pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah:
Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan aset pemerintah daerah, seperti BUMD.

Lain-lain PAD yang Sah:
Pendapatan lain yang sah selain dari pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah, seperti dikutip oleh DJPK Kemenkeu.

Dana Perimbangan (Dana Transfer dari APBN):
Dana Bagi Hasil: Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang dibagikan kepada daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang dialokasikan untuk membantu pembiayaan berbagai kegiatan pemerintah daerah.

Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang dialokasikan untuk tujuan khusus, seperti pembangunan infrastruktur atau penanganan masalah tertentu.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah:
Hibah: Bantuan yang diberikan oleh pihak lain tanpa imbal balik.

Dana Darurat: Dana yang digunakan untuk menanggulangi bencana atau kejadian tak terduga.
Pendapatan Lain-lain yang Sah: Pendapatan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anggaran ini kemudian digunakan oleh pemerintah daerah untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik (pendidikan, kesehatan dan lain lain), belanja aparatur daerah dan belanja modal.

Maka dari itu Sesuai Arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa yang di unggah di salah satu chanal youtoube bahwa baik pemerintah daerah dan kota yang ada di jawa Barat harus terbuka terhadap masyarakat.

Rd. Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Meminta kepada Pemda kabupaten Sukabumi terkait Masalah Anggaran yang didapat atau terserap harus terbuka terhadap masyarakat.

"Bupati Sukabumi melalaui Sekretaris Daerah wajib hukum nya mempublikasikan Anggaran yang didapat atau terserap pada tahun Anggaran 2025 sekarang ini,bila perlu pasang bender di kantor Sekda kabupaten Sukabumi,berita bersambung", tegas Hadi. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA