Global-hukumindonesia.id, Ogan Ilir - Perwakilan masyarakat Desa Tebedak II, Kecamatan Payaraman, mendatangi Pemkab Ogan Ilir (OI), Selasa (20/05/2025), mereka mengajukan surat pengaduan dan permintaan audit dana Desa Tebedak II tahun 2023-2024.
Perwakilan masyarakat Desa Tebedak II ini mendatangi kantor Inspektorat dan PMD Pemkab OI.
Dari data yang dihimpun, ada delapan point tuntutan dari masyarakat Tebedak II kepada pemerintah Kabupaten OI agar pihak pemerintah segera mengaudit dana desa Tebedak II tahun 2023-2024.
Ada delapan (8) point tuntutan masyarakat tersebut, dan dua di antaranya adalah :
Pertama tidak transparannya dalam progres pembangunan jalan setapak atau rebat beton yang berlokasi di RT 04 desa Tebedak II bahkan pengerjaan proyek tersebut tidak ada papan proyeknya.
Kedua Dana Ketahanan Pangan tahun 2023 anggaran di APBDES sebesar Rp.60 juta. Program ini dianggap fiktif alias tidak terealisasi bahkan pengurus tidak jelas.
Berikut program Bumdes hanya ada namanya saja juga tidak jelas kepengurusannya. Sementara rehab Balai desa terkesan fiktif, bahkan terjadi pemalsuan tanda tangan ketua BPD pada pengesahan APBDes tahun 2024.
Menurut Reildhi alias Edi merupakan koordinator dan perwakilan dari masyarakat desa Tebedak II saat dikonfirmasi terkait adanya masyarakat desa Tebedak II mendatangi Insfektorat dan PMD Kabupaten OI untuk mengadukan kepala desa Tebedak II Ahmad Baser.
Dikatakan Edi, warga desa Tebedak II mempertanyakan dan mengadukan Kadesnya karena tidak transparannya dana desa dan banyak fiktif, tidak jelas program yang ada di desa Tebedak II.
Sementara tahun 2024 program ketahanan pangan yaitu pembangunan jalan menuju usaha tani,namun kenyataannya jalan yang dibangun bukan menuju perkebunan rakyat atau menuju usaha tani.
Untuk itu pihaknya berharap kepada pemerintah Kabupaten OI atau dinas terkait untuk meng audit dana Desa Tebedak II tahun 2023-2024 dan dirinya berjanji akan meneruskan pengaduan ini ke pihak provinsi agar segera ditindaklanjuti APH. (TS)
Social Header