Breaking News

Penemuan Mayat di Evakuasi Polsek Kejuruan Muda Bersama Tim Inafis Polres Aceh Tamiang

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aveh Tamiang bersama Polsek Kejuruan Muda melakukan Evakuasi penemuan mayat di Dusun Tualang, Desa Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Senin (19/05/2025).

Penemuan mayat tersebut pertama kali ditemuakan oleh seorang warga bernama Sidik Pramono yang saat itu sedang membersihkan kebun miliknya.

Berawal dari warga Sidik saat membersihkan kebun miliknya dan mencium aroma tidak sedap. kemudian Sidik mencari sumber dari aroma tidak sedap tersebut, dan mendapati sesosok mayat mengapung di sebuah alur yang tidak jauh dari kebunnya.

Penemuan tersebut, segera dilaporkan kepada Kepala Dusun Kampung Tualang, Syafrizal dan laporan langsung diteruskan ke Polsek Kejuruan Muda.

Kapolsek Kejuruan Muda IPTU Aulia Budiman, S.H., yang tiba di lokasi bersama Tim Inafis Polres Aceh Tamiang kemudian melakukan evakuasi jenazah. Berdasarkan identifikasi awal, korban diketahui bernama Tumiran bin Satimin, alias Tombe, berusia sekitar (48thn) warga Dusun Duku Sari, Desa Purwodadi.

Usai proses evakuasi, Pihak kepolisian meminta ijin kepada pihak keluarga untuk dilakukan autopsi guna memastikan pemyebab korban meninggal dunia. namun pihak keluarga menolak untuk dilakukannya autopsi dan sudah megikhlaskan kejadian duka tersebut dan meminta agar korban segera di bawa kerumah duka untuk dilakukan fardhu kifayah dan secepatnya dapat dimakamkan.

Menurut keterangan dari pihak keluarga, almarhum diketahui almarhum mengidap penyakit epilepsi dan dikenal masyarakat sebagai pribadi yang baik, rajin beribadah, dan cenderung menyendiri. Sudah beberapa hari ini ia tidak terlihat. Terakhir, Warga ada yang melihat Almarhum berjalan ke arah Jembatan tak jauh dari tempat di temukanya jenajah", terang Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., berita dihimpun humas Polres Aceh Tamiang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA