Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup. Dana desa juga diharapkan dapat memperkuat perekonomian lokal dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Tujuan Dana Desa Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Mengurangi kemiskinan di desa, Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, Mendorong pembangunan ekonomi desa, Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Adapun manfaat dari Dana Desa Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa, memperkuat perekonomian lokal, Mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota, Penanggulangan kemiskinan, Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Seperti saat ini Pemerintah Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi genjot pembangunan dari berbagai Sektor, terutama dalam skala proritas pihaknya membangun Infrastruktur sarana jalan.
Baik sarana pembangunan jalan Desa, lingkungan dan sektor pembangunan yang lainnya.
“Kegiatan pembangunan infrastruktur jalan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan dalam menopang perekonomian masyarakat Desa Bojongkokosan, kecamatan Parungkuda, kabupaten Sukabumi pada khususnya, dan guna memberikan akses yang lebih nyaman bagi masyarakat”, beber Hj. Dini Rahmawati, S.Pd.I., kepada Wartawan. (Sabtu, 24/5/2025).
Dan Kepala Desa Bojongkokosan ini berkomitmen, “inshaa Allah kita Akan membangun Desa Bojongkokosan dari berbagai Sektor, baik melalui Dana Desa maupun Bantuan Keuangan dari pemerintah provinsi ( Banprov) jawa Barat”, Singkatnya. (Hadi)
Social Header