Oleh: Rd. Hadi Haryono,
Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu
Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Kebobrokan rekening PDAM secara harfiah berarti adanya masalah, dan adanya masalah serius pada rekening Pelanggan PDAM Tirta Jaya Mandiri yang di Kabupaten Sukabumi.
Ini bisa merujuk pada beberapa hal, seperti tagihan yang membengkak secara tidak wajar, serta dapat disebabkan oleh penggunaan air yang berlebihan, kebocoran pipa, kesalahan pencatatan meteran, atau kerusakan meteran.
Bahkan denda keterlambatan pembayaran:
Jika pembayaran rekening PDAM melebihi batas waktu, akan dikenakan denda pemutusan sementara atau bisa pemutusan secara permanen.
Jika tunggakan pembayaran tidak dibayar setelah beberapa bulan, sambungan air dapat diputus sementara atau permanen.
Pencabutan instalasi:
Jika tunggakan terus berlanjut, PDAM dapat mencabut instalasi dan meteran air.
Jika Anda mengalami masalah dengan rekening PDAM, disarankan untuk menghubungi PDAM setempat atau unit pelayanan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan solusi yang tepat. (*)
Social Header